Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Etika

Etika  berasal  daribahasa  Yunani ethos dengan  bentuk  jamaknya  yakni (ta etha), yang  berarti  kebiasaan.  Etika  sering  dipadankan  dan  dikenal  dengan kata moral” atau moralitas” yang  berasal  dari  bahasa  latin,  yaitu mos  dengan bentuk  jamaknya  yakni  (mores), di  mana  artinya  juga  sama  yakni  kebiasaan. Sumaryono (1995) mengemukakan makna dari etika, menurut beliau etika berasal dari bahasa Yunani yakni Ethos yang memiliki arti yakni adat istiadat yang baik.
Pemadanan makna  antara etika  dengan moral bukanlah hal  yang  salah, namun kurang tepat. Hal ini dikarenakan etika memiliki makna yang lebih luas daripada moral. Etika memiliki arti tidak hanya terbatas pada suatu sikap tindak dari seseorang namun juga mencangkup motif-motif seseorang melakukan sikap tersebut. Berbeda halnya dengan moral yang terbatas pada sikap tindak lahiriah seseorang saja.
Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan tersendiri dalam hal  peyebutan etika, yakni   susila”   atau   “kesusilaan”.   Kesusilaan   berasal   dari   bahasa Sangsekerta, yang terdiri dari dua suku kata yakni su dan sila. Kata su berarti bagus, indah, cantik. Sedangkan silamemiliki arti adab, kelakuan, perbuatan adab (sopan santun dan sebagainya), akhlak, moral. Dari dua arti suku kata tersebut maka dapat disimpulkan bahwa “susila” merupakan suatu kelakuan atau perbuatan yang baik dan sesuai dengan norma-norma maupun kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam   agama   Islam,   etika   merupakan   bagian   dari   akhlak.   Hal   ini dikarenakan tidak hanya berkaitan dengan perbuatan manusia secara lahiriah namun juga keterkaitannya dengan akidah, ibadah dan syariah oleh karenanya memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan pengertian etika yang dikemukakan sebelumnya. Abdullah Salim berpendapat bahwa dalam Islam terdapat akhlak islami mencangkup hal-hal sebagai berikut:
1. Etos, yang mengatur hubungan seseorang dengan Khaliknya, al mabud bi haq  serta kelengkapan uluhiyadan rubbubiyah, seperti terhadap rasul-rasul Allah, Kitab-nya dan sebagainya;
2. Etis, yang mengatur sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesamanya dalam kehidupan sehari-harinya;
3. Moral, yang mengatur hubungan dengan sesamanya, tetapi berlainan jenis dan atau menyangkut kehormatan tiap pribadi;
4. Estetika,    rasa    keindahan    yang    mendorong    seseorang    untuk meningkatkan keadaan dirinya serta lingkungannya, agar kebih indah dan menuju kesempurnaan.
Dengan  mengikuti  penjelasan  dari  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  yang dirasa     belum     mampu     menjelaskan     secara     komprehensif     maka K. Bertens berusaha  menjelaskan  kembali  makna  dari  etika  dengan  menyatakan bahwa etika dapat dibedakan dalam tiga arti yakni :
1. Etika  dalam  arti  nilai-nilai  dan  norma-norma  moral  yang  menjadi pegangan bagi seseoarang atau suatu kelompok dalam mengatur perilakunya. Contohnya etika suku Indian, etika agama Budha, dan etika Protestan.
2. Etika dalam arti kumpulan asas atau nilai moral. Contohnya adalah kode etik suatu profesi.
3. Etika  sebagai  ilmu  tentang  yang  baik  dan  yang  buruk.  Apa  yang disebutkan  terakhir  ini  sama  artinya  dengan  etika  sebagai  cabang filsafat. 
    Pengertian etika yang pertama dan kedua dalam penjelasan K. Bertens sebenarnya mengacu pada pengertian etika yang sama, yaitu etika sebagai sistem nilai. Jika kita  berbicara tentang etika profesi hukum, berarti kita juga bicara tentang sistem nilai yang menjadi pegangan suatu kelompok profesi, mengenai apa yang baik dan yang buruk menurut nilai-nilai profesi itu. Biasanya nilai-nilai itu dirumuskan dalam suatu norma tertulis, yang kemudian disebut kode etik. Jadi, kiranya cukup jelas apabila etika diartikan dalam dua hal, yaitu: etika sebagai sistem nilai dan etika sebagai ilmu, atau lebih tegas lagi sebagai cabang filsafat.