Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Tujuan dan Manfaat dalam Mempelajari Etika

Setiap subjek hukum wajib tunduk pada hukum. Apabila yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar hukum, maka seluruh proses hukum harus dilakukan di bawah yurisdiksi sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, konsekuensi etis dari ketiadaan pilihan bagi para pesakitan hukum tersebut adalah suatu tuntutan ketaatan etika profesi yang sangat tinggi bagi para penyandang profesi hukum.  Intensitas ketaatan ini bahkan lebih tinggi daripada profesi manapun di dunia  ini,  termasuk  jika  dibandingkan  dengan  profesi  dokter  yang  sama  tua usianya dengan profesi hukum. Penyandang profesi hukum yang berani melanggar


etika  profesinya  tidak  saja  melukai  rasa  keadilan  individu  dan masyarakat, melainkan juga mencederai sistem hukum negaranya secara keseluruhan.

Berangkat dari latar belakang tersebut, etika profesi hukum menjadi sangat penting untuk dipelajari, terlepas bahwa di luar etika profesi pun sudah tersedia ajaran-ajaran moral (contoh ajaran agama) yang juga mengajarkan kebaikan. Kehadiran etika, termasuk etika profesi tetap diperlukan karena beberapa alasan berikut:

  1. Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral, sehingga kita bingung harus mengukuti moralitas yang mana.
  2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai   masyarakat   yang   akibatnya   menantang   pandangan- pandangan moral tradisional.
  3. Adanya  berbagai  ideologi  yang  menawarkan  diri  sebagai  penuntun hidup, yang  masing-masing dengan  ajarannya  sendiri  mengajarkan bagaimana mmanusia harus hidup.
  4. Etika juga diperlukan oleh kaum agama yang di satu pihak diperlukan untuk menemukan dasar kemantapan dalam iman kepercayaan mereka,  di  lain pihak  mau  berpartisipasi   tanpa  takut-takut  dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.

Catatan nomor terakhir yang disampaikan oleh Magnis-Suseno dari uraian tersebut memberi penekanan bahwa kendati ajaran moral dalam agama  sudah eksis, namun etika dan etika profesi tetap memegang paranan yang tidak kalah pentingnya. Hal ini terjadi karena agama sendiri memerlukan ketrampilan beretika agar dapat memberikan orientasi dan bukan sekedar indoktrinasi. Empat hal yang melatar belakangi etika dalam beragama adalah sebagai berikut:

  1. Etika dapat membantu dalam menggali rasionalitas dari moralitas agama sebagai contoh dalam pertanyaan, mengapa Tuhan memerintahkan ini, bukan itu?
  2. Etika membantu dalam menginterpretasikan ajaran agama  yang  saling bertentangan
  3. Etika   dapat   membantu  menerapkan  ajaran   moral   agama   terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia.
  4. Etika  dapat  membantu  mengadakan  dialog  antar  agama  karena  etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional belaka, bukan pada wahyu.

Oleh  karena  perjalanan  profesi  hukum  adalah  perjalanan  yang  sangat dinamis, maka jelas bahwa dalam praktik akan ditemukan hal-hal baru yang tidak sepenuhnya teratasi hanya melalui pendekatan ajaran-ajaran moral agama. Etika profesi hukum, dengan segala dasar-dasar rasionalitas yang melatarbelakanginya akan sangat membantu  membuka jalan pemecahan yang dapat diterima semua pihak dari berbagai kalangan.

Sedangkan tujuan  dari  mempelajari etika  tersebut adalah untuk mendapatkan konsep  mengenai  penilaian  baik  buruk  manusia  sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Pengertian baik yaitu segala perbuatan yang baik, sedangkan pengertian buruk yaitu segala perbuatan yang tercela. Tolak ukur yang menjadikan  norma-norma  yang  berlaku  sebagai pedoman tidak terlepas  dari hakikat dari  keberadaan norma-norma itu sendiri, yakni untuk  mencipatakan suatu ketertiban dan keteraturan dalam berpolah tindak laku seseorang dalam bermasyarakat.

Masyarakat dengan  tingkat  ketertiban dan  keteraturan yang  tinggi  dapat tercipta apabila tiap individu yang merupakan bagian dari masyarakat dapat melaksaknakan etika sebagaimana telah disepakati dalam kelompok tersebut mengenenai etika atau perbuatan baik mapun buruk yang seharusnya dilakukan dan yang tidak dilakukan. Hal ini dapat dicontohkan dengan etika umum yang secara universal diakui sebagai suatu hal yang buruk, yakni perbuatan mencuri. Mencuri  merupakan  suatu  perbuatan  buruk  dan  tidak  sesuai  dengan  etika. Apabila seseorang melakukan perbuatan mencuri maka akan merusak ketertiban dan keteraturan yang ada dalam suatu masyarakat, di mana hak seseorang (korban) yang seharusnya dapat dinikmati oleh dirinya namun direnggut oleh orang  lain  (pelaku).  Dalam  hal  ini  tujuan  dari  adanya  etika  tersebut  telah diabaikan oleh si pelaku sehingga menimbulkan ketidakteraturan.

Selain suatu etika yang dianut secara umum pada seluruh umat manusia di dunia, terdapat pula etika yang hanya berlaku pada suatu kelompok tertentu. Yang artinya nilai baik dan buruk tersebut terbatas pada kelompok yang mengakui dan menyepakatinya. Dapat dicontohkan misalnya bagi orang Jawa dikatakan beretika (memiliki etika) apabila makan dilakukan dengan duduk, apabila dilanggar maka akan dianggap tidak memiliki etika dan dianggap buruk. Namun hal ini tidak belum tentu berlaku bagi kelompok masyarakat di luar masyarakat Jawa. Contoh lain terkait etika yang dipadankan dengan moralitas misalnya adalah bagi masyarakat Indonesia apabila seorang laki-laki dan wanita yang tidak memiliki hubungan keluarga bahkan pernikahan tinggal dalam satu rumah yang sama


maka akan dikatakan melakukan perbuatan tidak beretika atau tidak bermoral (di Indonesia dikenal dengan istilah kumpul kebo). Yang menjadi alasan adanya label demikian adalah budaya yang telah disepakati baik secara langsung atau berkembang sebagai kebiasaan sejak nenek moyang masyarakat Indonesia menyatakan bahwa perbuatan yang demikian itu dilarang adat dan dianggap tidak beretika. Namun hal ini dianggap perbuatan biasa bagi budaya barat dengan era modernisasinya. Laki-laki dan wanita bisa tinggal dalam rumah yang sama meskipun tidaka ada hubungan pernikahan yang sah, bahkan terdapat Negara terterntu yang mengijinkan warga negaranya memiliki anak tanpa adanya pernikahan yang sah dibawah hukum yang berlaku. Hal yang demikian berpegang pada pedoman bahwa tiap-tiap individu ada merdeka dan bebas melakukan hal apapun untuk dirinya selama tidak menyinggung hak orang lain.

Dari  pemaparan  alasan  yang  melatarbelakangi  serta  tujuan  mempelajari etika,  sampailah  kita  pada  fungsi  dari  mempelajari  etika  itu  sendiri.  Etika berfungsi untuk dijadikan pedoman dalam melakukan tingkah laku, menjadi batasan-batasan atas suatu perbuatan yang fungsinya adalah menciptakan suatu ketentraman bagi para individu selaku unsur terkecil dalam masyarakat. Ketentraman dapat tercipta apabila dalam suatu kelompok terlebih dahulu berhasil mencapai tujuan dari mempelajari etika itu sendiri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yakni agar individu dapat semaksimal mungkin mengusahakan terciptanya keadilan. Apabila keadilan dapat tercapai maka tiap-tiap individu tidak akan merasakan suatu hal yang dapat menganggu kehidupannya, hal ini kemudianlah yang diartikan sebagai ketentraman.Suasana kehidupan yang harmonis, damai, teratur, tertib dan sejahtera akan tercipta pula.