Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Div Propam Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI. Ditilik dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk Instansi yaitu Biro/Ro (Ro Paminal, Ro Wabprof dan Ro Provos):

  1. Fungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban Ro Wabprof.
  2. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Ro Paminal.
  3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Ro Provos.

Divpropam Polri membawahi 3 Biro dan 3 Bagian sebagai pembantu pelaksana tugas Propam, yaitu:

  • Biro Pengamanan Internal (Ro Paminal), terdiri dari:
    • Sekretariat Biro (Setro)
    • Bagian Pembinaan Pengamanan (Bagbinpam)
    • Bagian Penelitian Personel (Baglitpers)
    • Bagian Produksi Dokumentasi (Bagprodok)
    • Detasemen A
    • Detasemen B
    • Detasemen C
  • Biro Provos (Ro Provos), terdiri dari:
    • Sekretariat Biro (Setro)
    • Bagian Penegakan, Ketertiban & Disiplin (Baggaktiblin)
    • Bagian Penegakan Hukum (Baggakkum)
    • Bagian Pengamanan & Pengawalan (Bagpamwal)
  • Biro Pengawasan.Penyidikan dan Pembinaan Profesi (Ro Wabprof Dan Wasdik), terdiri dari:
    • Sekretariat Biro (Setro)
    • Bagian Standarisasi (Bagstandar)
    • Bagian Pembinaan Etika (Bagbinetika)
    • Bagian Penegakan Etika (Baggaketika)
    • Bagian Penyidikan Profesi
  • Bagian Perencanaan & Administrasi (Bagrenmin), terdiri dari:
    • Sub Bagian Perencanaan (Subbagren)
    • Sub Bagian Sumber Daya (Subbagsumda)
    • Sub Bagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung)
  • Bagian Pelayanan & Pengaduan (Bagyanduan), terdiri dari:
    • Sub Bagian Penerimaan Laporan (Subbagtrimlap)
    • Sub Bagian Monitoring & Evaluasi (Subbagmonev)
  • Bagian Rehabilitasi Personel (Bagrehabpers), terdiri dari:
    • Sub Bagian Registrasi, Penelitian & Penetapan (Subbagreglittap)
    • Sub Bagian Pembinaan Pemulihan Profesi (Subbagbinlihprof)

DIV PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut:

A. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi:

  1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
  2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
  3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
  4. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi PROPAM.
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
  6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/pns POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.

B. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).

C. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi, termasuk audit investigasi.

D. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

E. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.


Pengamanan Internal Polri yang disingkat Paminal adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan secara terencana dan terarah untuk menemukan, mencegah dan menanggulangi hal-hal yang dapat mengganggu, menghambat unit kerja atau satuan kerja di dalam dan/atau di luar lingkungan Polri dalam pencapaian tujuan organisasi Polri.

Sejarah Paminal bermula pada tahun 1985 dgn dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Polisi: KEP/09/X/1984 dan KEP/10/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur beserta daftar susunan personel badan-badan tingkat Mabes Polri lampiran H tentang Direktorat Intelijen Pengamanan Polisi (Dit Intelpampol) pasal 10 yang memuat tentang pembentukan Sub-Direktorat Pengamanan Kawasan (Subdit Pamsan). Pada tahun 1997 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kapolri dengan Nomor Polisi: KEP/08/X/1997 Tanggal 10 Oktober 1997, Subdit Pamsan diatur kembali pada Lampiran I sebagai Bag. Susunan Intel Pengamanan Polri ( IPP). Pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya Kep. Menhankam No: KEP/14/M/VII/1999 Tanggal 30 Agustus 1999, maka Subdit Pamsan dikeluarkan dari susunan organisasi Dit IPP dan berdiri sendiri menjadi Dinas Pengamanan Polri (Dispam Polri). Pada tahun 2001 dikeluarkannya Kep. Kapolri Nomor Polisi: KEP/09/V/2001 Tanggal 25 Mei 2001 tentang Dispam dan penambahan Dinas Provos Polri yang sebelumnya masih tergabung dengan ABRI.
Tahun 2002 adanya Kep. Kapolri Nomor Polisi: KEP/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 tentang perubahan Dispam Polri menjadi Puspaminal, Disprovos Polri menjadi Pusprovos ditambah dengan organ baru Pusbinprof (Pusat Pembinaan Profesi), ketiganya dibawah Divpropam Polri yang merupakan organ baru. Tahun 2010 adanya Peraturan Kapolri Nomor: Perkap/21/IX/2010 Tanggal 7 September 2010 tentang SOTK Mabes Polri, pasal 17-18 huruf F Divpropam Polri membawahi 3 (tiga) bagian (Bagrenmin, Bagyanduan dan Bagrehab) dan 3 (tiga) Biro (Biro Paminal, Biro Provos dan Biro Wabprof).

Tugas pokok Paminal yaitu:
  • Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan;
  • Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Fungsi Paminal yaitu:
  • Rumus bijak strategi dan bina teknis Pam internal di tingkat mabes dan seluruh jajaran Polri;
  • Pam internal terhadap pers, materiil, giat dan baket sesuai ketentuan;
  • Pelaksanaan lidik terhadap kasus gar/dugaan gar/penyimpangan oleh personel Polri baik dalam pelaksanaan tugad maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri;
  • Penyelenggara produksi, dokumen dan administrasi pam internal sesuai lingkup tugasnya.
  • Bag Binpam, Bag Binpam bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis fungsi pengamanan yang meliputi pampers, pammat, pamgiat dan pambaket.
Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
  • Subbagpampersbaket: menyelenggarakan pam personil dan pam bahan keterangan meliputi menyiapkan rencana kerja pampers dan pambaket dilingkungan Paminal; mengumpulkan baket, penelitian dan analisis terhadap tugas pampers dan pambaket; mendeteksi dan mengindentifikasi ancaman, sabotase kebocoran dan penyadapan informasi bahan keterangan baik dari dalam maupun luar Polri; menghimpun dan menganalisis serta mengevaluasi laporan dari kewilayahan yang terkait dengan permasalahan pampers dan pambaket.
  • Subbagpammat: menyelenggarakan pembinaan teknis serta menyiapkan renja fungsi pammat baik yang bersifat terpusat maupun dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pada tingkat kewilayahan, dengan rincian menginventarisasi data terkait dengan materiil guna mendukung penyiapan renja Paminal, melakukan pembinaan teknis pengamanan dan pengawasan materiil Polri baik tingkat pusat maupun kewilayahan, mengkaji mengevaluasi serta menyusun kegiatan supervisi pelaksanaan tugas Paminal di kewilayahan.

IRWASUM POLRI

Irwasum Polri adalah pimpinan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia atau yang disebut Itwasum Polri. Sementara, Itwasum Polri adalah adalah salah satu unsur dalam Kepolisian Republik Indonesia di tingkat Mabes Polri.

Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Kapolri.

Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri disingkat Irwasum Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Itwasum bertugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan, dan akuntabilitas serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu, penelahaan ulang (review) laporan keuangan Polri serta memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal dalam lingkungan Polri.

Dalam melaksanakan tugas, Itwasum menyelenggarakan fungsi:
  • pengawasan dan pemeriksaan umum (Wasrik) bagi seluruh jajaran Polri yang meliputi:pemberian arahan dan bimbingan atas penyelenggaraan fungsi Wasrik di jajaran Polri serta pelaksanaan pengawasan melekat dalam lingkungannya;
    1. perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawasan fungsional di lingkungan Polri;
    2. perumusan, pengembangan sistem dan metode termasuk pedoman pelaksanaan Wasrik;
    3. perencanaan kebutuhan personel termasuk pengajuan saran, pertimbangan penempatan, pembinaan karier dan pembinaan kemampuan personel pengemban fungsi Wasrik;
    4. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi hasil Wasrik;
    5. pengolahan dan penyajian data informasi tentang hasil pemeriksaan BPK RI, serta evaluasi kegiatan komunikasi dan kinerja Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Polri.
    6. penelaahan ulang (review) laporan keuangan Polri yang disusun oleh Pusat keuangan Polri sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan(Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI); dan
  • penganalisisan dan evaluasi hasil pelaksanaan Wasrik serta penyusunan laporan akuntabilitas jajaran Polri;
  • pengendalian mutu pelaksanaan Wasrik Itwasum Polri;
  • pelaksanaan koordinasi penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan Polri;
  • pelaksanaan kegiatan Wasrik umum baik yang terprogram (rutin) maupun tidak terprogram (Wasrik khusus, Wasops, Wasrik tujuan tertentu, dan Verifikasi) terhadap aspek manajerial untuk semua unit organisasi khususnya proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan yang meliputi:
  • bidang operasional, termasuk pembinaan kesiapsiagaan dan dukungan operasional serta sistem dan metode di lingkungan operasional;
  • bidang SDM, termasuk pembinaan personel baik Polri maupun PNS serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel;
  • bidang sarana dan prasarana, termasuk penggunaan materiil, fasilitas dan jasa serta inventarisasi dan perbendaharaan; dan
  • bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan
  • penyusunan laporan hasil Wasrik termasuk saran tindak terhadap semua penyimpangan pelaksanaan tugas Polri.

Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

Kompolnas terdiri dari sembilan anggota yang dilantik Presiden Republik Indonesia, di mana Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM adalah anggota Kompolnas mewakili unsur pemerintah; unsur pakar kepolisian; unsuk tokoh masyarakat.