Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

IRWASUM POLRI

Irwasum Polri adalah pimpinan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia atau yang disebut Itwasum Polri. Sementara, Itwasum Polri adalah adalah salah satu unsur dalam Kepolisian Republik Indonesia di tingkat Mabes Polri.

Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Kapolri.

Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri disingkat Irwasum Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Itwasum bertugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan, dan akuntabilitas serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu, penelahaan ulang (review) laporan keuangan Polri serta memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal dalam lingkungan Polri.

Dalam melaksanakan tugas, Itwasum menyelenggarakan fungsi:
  • pengawasan dan pemeriksaan umum (Wasrik) bagi seluruh jajaran Polri yang meliputi:pemberian arahan dan bimbingan atas penyelenggaraan fungsi Wasrik di jajaran Polri serta pelaksanaan pengawasan melekat dalam lingkungannya;
    1. perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawasan fungsional di lingkungan Polri;
    2. perumusan, pengembangan sistem dan metode termasuk pedoman pelaksanaan Wasrik;
    3. perencanaan kebutuhan personel termasuk pengajuan saran, pertimbangan penempatan, pembinaan karier dan pembinaan kemampuan personel pengemban fungsi Wasrik;
    4. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi hasil Wasrik;
    5. pengolahan dan penyajian data informasi tentang hasil pemeriksaan BPK RI, serta evaluasi kegiatan komunikasi dan kinerja Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Polri.
    6. penelaahan ulang (review) laporan keuangan Polri yang disusun oleh Pusat keuangan Polri sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan(Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI); dan
  • penganalisisan dan evaluasi hasil pelaksanaan Wasrik serta penyusunan laporan akuntabilitas jajaran Polri;
  • pengendalian mutu pelaksanaan Wasrik Itwasum Polri;
  • pelaksanaan koordinasi penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan Polri;
  • pelaksanaan kegiatan Wasrik umum baik yang terprogram (rutin) maupun tidak terprogram (Wasrik khusus, Wasops, Wasrik tujuan tertentu, dan Verifikasi) terhadap aspek manajerial untuk semua unit organisasi khususnya proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan yang meliputi:
  • bidang operasional, termasuk pembinaan kesiapsiagaan dan dukungan operasional serta sistem dan metode di lingkungan operasional;
  • bidang SDM, termasuk pembinaan personel baik Polri maupun PNS serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel;
  • bidang sarana dan prasarana, termasuk penggunaan materiil, fasilitas dan jasa serta inventarisasi dan perbendaharaan; dan
  • bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan
  • penyusunan laporan hasil Wasrik termasuk saran tindak terhadap semua penyimpangan pelaksanaan tugas Polri.