Bea Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.Berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor:Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga safeguard, yakni bea masuk yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor. BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)Sedangkan jenis Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping.Barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri.BMAD dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri supaya tidak kalah saing.Bea Masuk...
Apa itu Cukai?“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai”Selain melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap barang tertentu di bidang Cukai.Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti...