Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Jenis-Jenis Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor:
  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga safeguard, yakni bea masuk yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor. 
BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius. 
  • Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Sedangkan jenis Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping.
Barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri.
BMAD dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri supaya tidak kalah saing.
  • Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Jenis Bea Masuk Pembalasan atau BMP adalah Bea Masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
  • Bea Masuk Imbalan (BMI)
Jenis Bea Masuk Imbalan atau BMI ini dikenakan pada barang impor, yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor.
Dengan begitu, pengenaan Bea Masuk Imbalan atau BMI ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

Jenis pajak impor ini tertuang dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk.

PDRI terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Ketentuan Pajak Bea Cukai 2021

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Melalui beleid ini, barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan dikenakan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor.

Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 ini sudah berlaku per 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman, yang sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman.

Sesuai PMK 199/2019 tersebut, maka ketentuannya adalah:
  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10%
  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%
  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kirian => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI
Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Tarif Normal Pajak Impor

Meskipun Bea Masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap saran-saran dari para pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan berdatangan dari luar negeri.

Contohnya, produk tas, sepatu, dan garmen di Indonesia tidak laku, bahkan ada pengrajin yang gulung tikar karena banjirnya produk-produk serupa dari luar negeri.

Berkaca pada dampak menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif Bea Masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar:
  • Tas khusus 15% – 20%
  • Sepatu khusus 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN 10%
  • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
Penetapan tarif normal ini ditujukan demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah melibatkan berbagai pihak agar bisa menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

Diharapkan dengan adanya PMK 199/2019, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimis value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.

Penjelasan pokok-pokok Aturan dalam PMK 199/2019 tentang barang kiriman dari luar negeri atau impor e-commerce adalah:
  • De Minimis Threshold
Batasan minimal atau De Minimis Threshold adalah nilai total barang kiriman dari USD75 per hari per penerima barang dengan faktor pengali Bea Masuk sesuai Harmonized System (HS) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang mengacu pada kepemilikan NPWP sampai dengan USD3 per kiriman dibebaskan Bea Masuk (BM) dengan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. 
Untuk nilai total kiriman barang >USD3 s.d. USD1500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%. 
Sedangkan jika nilai total barang kiriman >USD1500 maka wajib menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK )Pemberitahuan Impor Barang Khusus) berdasarkan persamaan prinsip yang sama antar negara-negara yang terdaftar dalam World Trade Organization (WTO). 
  • Tarif Bea Masuk & PDRI
Penentuan tarif Bea Masuk & PDRI untuk barang tertentu seperti tas, sepatu, dan produk tekstil yang melebihi threshold USD3, masing-masing dikenakan besaran Bea Masuk 15%-20%, 25%-30%, dan 15%-25% dengan tambahan PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 7.5%-10% (sesuai Harmonized System). 
 
Untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.
  • Penyederhanaan prosedur kepabeanan
Kondisi ini muncul karena adanya konsolidasi billing yang dapat sekaligus dibayarkan setelah terbitnya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) untuk setiap PJT (Perusahaan Jasa Titipan) per hari.

Ketentuan baru itu juga berlaku sama di kawasan bebas (Free Trade Zone).

Untuk peralihan persetujuan kegiatan penyelengaraan pos berdasarkan PMK-182/2016, masih tetap berlaku.

Sedangkan permohonan yang sedang dalam proses mengikuti ketentuan PMK 199/2019, serta CNF (Cost and Freight) yang sudah diajukan dan belum mendapat penetapan, bakal di selesaikan berdasarkan PMK ini.

Mulai 2020, impor melalui e-commerce senilai USD3 per kiriman tidak dikenakan Bea Masuk.

Nilai ini turun cukup drastis dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya yaitu sebesar USD75.

Dengan begitu, jika Wajib Pajak membeli produk dari luar negeri (impor) dengan nilai diatas USD3 dari e-commerce, maka akan dikenai bea masuk dan pajak impor.

Aturan tersebut berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.

Namun untuk daerah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas, barang yang masuk ke wilayah tersebut masih tidak dibebani bea impor.

Bea impor baru dikenakan untuk barang-barang yang dikirim keluar dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.