Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Cukai

Apa itu Cukai?

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai”

Selain melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap barang tertentu di bidang Cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

  • Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
    1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
    2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,
    3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,
    4. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :
    1. konsumsinya perlu dikendalikan,
    2. peredarannya perlu diawasi,
    3. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
    4. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.