Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

PPH Badan

  • FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG ATAU FAKTUR PAJAK UNTUK PEDAGANG ECERAN
    Sebagaimana diketahui, telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2a) PER-03/PJ/2022, dikatakan bahwa faktur pajak digunggung atas penyerahan konsumen akhir oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran bukanlah faktur pajak yang dibuat seperti faktur pajak pada umumnya dan harus diunggah maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menegaskan bahwa hanya faktur pajak keluaran saja yang wajib diunggah ke aplikasi e-faktur oleh PKP paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Jadi, ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak digunggung hanya diperuntukkan bagi PKP pedagang eceran dan hanya diberikan kepada penerima barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Konsumen akhir sendiri adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang yang diterima dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha.PKP pedagang eceran tidak menggunakan e-faktur dalam pembuatan faktur...
    Jun 15 2023 | Read more
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

    Dec 26 2022 | Read more
  • PPH BADAN
    Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.PembukuanPembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.  Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka...
    Jul 12 2022 | Read more
  • Pembukuan dan Pencatatan
    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia menggunakan tata cara lainnya yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.Sedangkan pencatatan adalah proses pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan...
    Jul 11 2022 | Read more
  • Recent Posts Label