Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak.
CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Apakah Karyawan mengundurkan diri berhak mendapatkan Uang Pesangon?
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Bumh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa $orce majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
j. Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain da-lam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Berapa Sih Besaran Pesangon Bagi Karyawan yang Di PHK dan Mengundurkan Diri?
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5(lima) bulan Upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pengertian Buruh, Tenaga Kerja, Pekerja, Majikan, Pengusaha Dan Perusahaan
1. Buruh adalah barang siapa
yang bekerja pada majikan dengan menerima upah (Pasal 1 ayat 1 (1a)
Undang-Undang No. 22 Tahun 1957.
2. Tenaga Kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan masyarakat
(Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
3. Pekerja/Buruh adalah
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
(Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
4. Majikan adalah orang atau
badan hukum yang mampu mempekerjakan buruh (Pasal 1 ayat (1b) Undang-Undang No.
22 Tahun 1957.
5. Pengusaha adalah orang
perorangan, persekutuan atau badan hukum
a. yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri.
b. yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
c. yang berada
di wilayah Indonesia
mewakili perusahaan milik sendiri
maupun bukan miliknya yang
bekedudukan di Indonesia
(Pasal 1 angka
5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003). Perusahaan adalah :
I. Setiap bentuk usaha
yang berbadan hukumatau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau milik
badan hukum, baik milikswasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
II. Usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus
dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
III. Menurut Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh No. 21
Tahun 2000, perusahaan adalah: Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau
imbalan alam bentuk lain (Pasal 1 angka
8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000).
IV. Pengertian perusahaan menurut
Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3 Tahun 1992 adalah Setiap
bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan mencari keuntungan
maupun tidak, baik milik swasta maupun milik negara (Pasal 1 ayat (4)
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992).
PENGERTIAN HUKUM HUKUM KETENAGA-KERJAAN
Pandangan Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan menurut
para hli hukum, diantaranya yaitu :
- MOLENAAR
Hukum perburuhan/ ARBEIDSRECHT adalah
bagian dari hukum yang berlaku,
yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh
dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa. Pada pengertian tersebut
hendaklah dibatasi pada hukum yang bersangkutan dengan orang-orang yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja/bekerja pada orang lain.
- M.G. LEVENBACH
Hukum Perburuhan adalah hukum
yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan tersebut dilakukan di
bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang bersangkut paut dengan
hubungan kerja.Dalam pengertian tersebut hubungan kerja tidak hanya mengatur mereka yang terikat pada
hubungan kerja saja, melainkan
termasuk juga peraturan
mengenai persiapan bagi hubungan
kerja. Contoh : peraturan untuk magang.
- VAN ESVELD
Hukum Perburuhan tidak membatasi hubungan kerja dimana pekerjaan
dilakukan di bawah pimpinan saja, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan
oleh swa pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab
dan resiko sendiri.
- MOK
Hukum Perburuhanadalah hukum
yang berkenaan dengan pekerjaan yang dila ukan di bawah pimpinan orang lain dan
dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandenngan dengan pekerjaan itu.
- Prof. IMAN SOEPOMO
Hukum Perburuhan
adalah himpunan peraturan
baik tertulis maupun tidak,
yang berkenaan dengan kejadian
di mana seseorang bekerja pada
orang lain dengan menerima upah. Himpunan peraturan tersebut hendaknya jangan
diartikan seolah olah peraturan perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara sistematis dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perburuhan Peraturan yang tertulis seperti : Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah dan lain-lainya tentu tidak akan fleksibel dalam
setiap waktu. Sehubungan dengan itu banyak ketentuan tentang
perburuhan harus ditemukan dalam aturan yang tidak tertulis yang berbentuk
kebiasaan. Peraturan-peraturan itu baik dalam arti formil maupun materiil ada
yang ditetapkan oleh penguasa dari pusat yang sifatnya heteronoom dan ada pula
yang timbul di dunia perburuhan sendiri ditetapkan oleh buruh dan majikan atau
ditetapkan oleh majikan sendiri yang sifatnya otonoom.