Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Buruh, Tenaga Kerja, Pekerja, Majikan, Pengusaha Dan Perusahaan

1.    Buruh adalah barang siapa yang bekerja pada majikan dengan menerima upah (Pasal 1 ayat 1 (1a) Undang-Undang No. 22 Tahun 1957.

2.   Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan masyarakat (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).

3.   Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).

4.    Majikan adalah orang atau badan hukum yang mampu mempekerjakan buruh (Pasal 1 ayat (1b) Undang-Undang No. 22 Tahun 1957.

5.    Pengusaha adalah orang perorangan, persekutuan atau badan hukum

a.   yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

b.  yang  secara berdiri sendiri  menjalankan perusahaan bukan miliknya

c.  yang    berada    di    wilayah    Indonesia    mewakili perusahaan  milik  sendiri  maupun  bukan  miliknya yang  bekedudukan  di  Indonesia  (Pasal  1  angka  5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003). Perusahaan  adalah :

I.   Setiap bentuk usaha yang berbadan hukumatau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau milik badan hukum, baik milikswasta maupun milik negara yang mempekerjakan  pekerja/buruh  dengan  membayar  upah atau imbalan dalam bentuk lain.

II. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus  dan  mempekerjakan  orang  lain  dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).

III.  Menurut         Undang-Undang         tentang         Serikat Pekerja/Serikat Buruh No. 21 Tahun 2000, perusahaan adalah: Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan  alam bentuk lain (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000).

IV.  Pengertian     perusahaan     menurut     Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3 Tahun 1992 adalah Setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan mencari keuntungan maupun tidak, baik milik swasta maupun milik negara (Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992).