1. Buruh adalah barang siapa
yang bekerja pada majikan dengan menerima upah (Pasal 1 ayat 1 (1a)
Undang-Undang No. 22 Tahun 1957.
2. Tenaga Kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan masyarakat
(Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
3. Pekerja/Buruh adalah
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
(Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
4. Majikan adalah orang atau
badan hukum yang mampu mempekerjakan buruh (Pasal 1 ayat (1b) Undang-Undang No.
22 Tahun 1957.
5. Pengusaha adalah orang
perorangan, persekutuan atau badan hukum
a. yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri.
b. yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
c. yang berada
di wilayah Indonesia
mewakili perusahaan milik sendiri
maupun bukan miliknya yang
bekedudukan di Indonesia
(Pasal 1 angka
5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003). Perusahaan adalah :
I. Setiap bentuk usaha
yang berbadan hukumatau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau milik
badan hukum, baik milikswasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
II. Usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus
dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
III. Menurut Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh No. 21
Tahun 2000, perusahaan adalah: Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau
imbalan alam bentuk lain (Pasal 1 angka
8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000).
IV. Pengertian perusahaan menurut
Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3 Tahun 1992 adalah Setiap
bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan mencari keuntungan
maupun tidak, baik milik swasta maupun milik negara (Pasal 1 ayat (4)
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992).