Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT)

Dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007 dijelaskan bahwa surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

SPT dapat dikelompokkan menjadi:

Ø  SPT masa

SPT  masa  adalah  jangka  waktu  yang  menjadi  dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu   sebagaimana   ditentukan   dalam   Undang-undang (UU KUP pasal 1 huruf 7 tahun 2007). Singkatnya, SPT masa adalah pajak yang harus dilaporkan melalui SPT masa adalah pajak yang harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan. Jenis pajak yang harus dilaporkan melalui SPT Masa adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25, dan PPh pasal 4(2).

Ø  PT TahuNaN

SPT tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu jangka waktu satu tahun kalender kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pada dasarnya SPT Tahunan sama dengan SPT Masa, namun hanya dilaporkan selama satu tahun pajak. Jenis pajak yang dilaporkan SPT Tahunan adalah PPh pasal 21, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Orang Pribadi karyawan.

a.       Kewajiban SPT.

Sehubungan   dengan   pajak   penghasilan,   wajib   pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut:

·         Melaporkan SPT Masa (bulanan).

·         Melaporkan SPT Tahunan.

·         Melakukan pelunasan utang pajak pajak yang ter- cantum dalam Surat ketetapan Pajak dan Surat Keputusan lainnya.

b.       Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT).

Bagi wajib pajak PPh Surat Pemberitahuan berfungsi sebagai berikut:

·         Sarana untuk melaporkan.

·         Sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

·         Sebagai  laporan  tentang  pemenuhan  pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

·         Sebagai laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak OP atau badan lain dalam satu masa pajak.

·         Sebagai laporan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

·         Sebagai laporan harta dan kewajiban.

c.       Penyampaian SPT.

Setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara langsung  atau  dimasukkan  dalam  drop box di  tempat- tempat yang telah ditentukan, atau melalui pos secara tercatat  ke  Kantor  Pelayanan  Pajak  (KPP)  setempat. Jika penyampaian SPT melalui pos tercatat maka bukti pengiriman harus disimpan sebagai bukti lapor bagi Wajib Pajak.

d.       Batas waktu pelaporan dan penyampaian SPT.

Waktu  penyampaian  SPT ada  batasnya.  Berikut  adalah tabel tentang batas waktu penyampaian SPT:

No

Jenis Pajak

Batas Akhir Pelaporan

 

1

 

SPT Masa PPh Pasal 21

20 hari setelah masa pajak berakhir

 

2

 

SPT Masa PPh Pasal 23/26

20 hari setelah masa pajak berakhir

 

3

 

SPT Masa PPh Pasal 23

20 hari setelah masa pajak berakhir

 

4

 

SPT Masa PPN/PPnBM

20 hari setelah masa pajak berakhir

 

5

SPT Masa PPh Pasal 22 Badan tertentu

20 hari setelah masa pajak berakhir

 

6

SPT Masa PPh Pasal 22 Benda- harawan

14 hari setelah masa pajak berakhir

 

7

SPT Masa PPh Pasal 22 Bea

Cukai

7 hari setelah masa pajak bera- khir

 

8

SPT Masa PPN/PPnBM Bea

Cukai

7 hari setelah masa pajak bera- khir

9

SPT Tahunan PPh OP

3 bulan setelah akhir tahun pajak

10

SPT Tahunan PPh Badan

4 bulan setelah akhir tahun pajak

11

SPT Tahunan PPh Pasal 21

3 bulan setelah akhir tahun pajak

e.       Sanksi Administrasi

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan namun tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh wajib pajak, maka wajib pajak tersebut dikenai sanksi administrasi  berupa  denda  sebesar  Rp  500.000  untuk SPT Masa pajak pertambahan Nilai, sebesar Rp 100.000 untuk SPT masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp 100.000 untuk SPT tahunan pajak penghasilan Wajib pajak orang pribadi.Namun, sanksi tersebut di atas tidak berlaku untuk:

·         Wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.

·         Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

·         Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

·         Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

·         Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

·         Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

·         Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan

·         Peraturan Menteri Keuangan.

f.        Pembetulan SPT.

Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri. Namun, saat melakukan pembetulan SPT, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut ini:

1.       Apabila pembetulan SPT dilakukan sebelum tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat   terutangnya   pajak   atau   berakhirnya   masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak maka persyaratan pembetulan pajak:

·         Menyampaikan persyaratan secara tertulis;

·         Melunasi pajak yang kurang bayar; dan

·         Ditambah dengan sanksi admnistrasi berupa bunga sebesar  2%  (dua  persen)  sebulan  atas  jumlah pajak yang kurang bayar dan dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT.

2.       Apabila pembetulan SPT dilakukan sesudah tindakan pemeriksaan, maka persyaratannya:

·         Sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

·         Mengungkapkan   ketidakbenaran   perbuatannya tersebut;

·         Melunasi  kekurangan  pembayaran  jumlah  pajak yang sebenarnya terutang; dan

·         Ditambah   dengan   sanksi   administrasi   berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang bayar.

3.       Apabila   pembetulan   SPT   terjadi   sesudah   jangka waktu pembetulan SPT berakhir jika ada kejadian- kejadian:

·         Belum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak;

·         Mengungkapkan  dalam  laporan  tersendiri  ten- tang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sehingga mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil, atau jumlah harta menjadi lebih besar, atau jumlah modal menjadi lebih besar;

·         Melunasi  kekurangan  pajak  yang  kurang  bayar; dan

·         Ditambah   dengan   sanksi   administrasi   berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang bayar.