Pandangan Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan menurut
para hli hukum, diantaranya yaitu :
- MOLENAAR
Hukum perburuhan/ ARBEIDSRECHT adalah
bagian dari hukum yang berlaku,
yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh
dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa. Pada pengertian tersebut
hendaklah dibatasi pada hukum yang bersangkutan dengan orang-orang yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja/bekerja pada orang lain.
- M.G. LEVENBACH
Hukum Perburuhan adalah hukum
yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan tersebut dilakukan di
bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang bersangkut paut dengan
hubungan kerja.Dalam pengertian tersebut hubungan kerja tidak hanya mengatur mereka yang terikat pada
hubungan kerja saja, melainkan
termasuk juga peraturan
mengenai persiapan bagi hubungan
kerja. Contoh : peraturan untuk magang.
- VAN ESVELD
Hukum Perburuhan tidak membatasi hubungan kerja dimana pekerjaan
dilakukan di bawah pimpinan saja, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan
oleh swa pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab
dan resiko sendiri.
- MOK
Hukum Perburuhanadalah hukum
yang berkenaan dengan pekerjaan yang dila ukan di bawah pimpinan orang lain dan
dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandenngan dengan pekerjaan itu.
- Prof. IMAN SOEPOMO
Hukum Perburuhan
adalah himpunan peraturan
baik tertulis maupun tidak,
yang berkenaan dengan kejadian
di mana seseorang bekerja pada
orang lain dengan menerima upah. Himpunan peraturan tersebut hendaknya jangan
diartikan seolah olah peraturan perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara sistematis dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perburuhan Peraturan yang tertulis seperti : Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah dan lain-lainya tentu tidak akan fleksibel dalam
setiap waktu. Sehubungan dengan itu banyak ketentuan tentang
perburuhan harus ditemukan dalam aturan yang tidak tertulis yang berbentuk
kebiasaan. Peraturan-peraturan itu baik dalam arti formil maupun materiil ada
yang ditetapkan oleh penguasa dari pusat yang sifatnya heteronoom dan ada pula
yang timbul di dunia perburuhan sendiri ditetapkan oleh buruh dan majikan atau
ditetapkan oleh majikan sendiri yang sifatnya otonoom.