Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

PENGERTIAN HUKUM HUKUM KETENAGA-KERJAAN

Pandangan Hukum  Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan  menurut  para   hli   hukum, diantaranya yaitu :

  • MOLENAAR

Hukum   perburuhan/ ARBEIDSRECHT   adalah   bagian   dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa. Pada pengertian tersebut hendaklah dibatasi pada hukum yang bersangkutan dengan orang-orang yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja/bekerja pada orang lain.

  • M.G. LEVENBACH

Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan tersebut dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang bersangkut paut dengan hubungan kerja.Dalam pengertian tersebut hubungan kerja  tidak hanya mengatur mereka yang terikat pada hubungan kerja saja, melainkan  termasuk  juga  peraturan  mengenai  persiapan bagi hubungan kerja. Contoh : peraturan untuk magang.

  • VAN ESVELD

Hukum Perburuhan tidak  membatasi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan saja, tetapi juga meliputi pekerjaan yang  dilakukan  oleh swa  pekerja  yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.

  • MOK

Hukum Perburuhanadalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dila ukan di bawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandenngan dengan pekerjaan itu.

  • Prof. IMAN SOEPOMO

Hukum  Perburuhan  adalah  himpunan  peraturan  baik  tertulis maupun tidak, yang  berkenaan dengan  kejadian  di  mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Himpunan peraturan tersebut hendaknya   jangan   diartikan seolah olah peraturan perburuhan telah lengkap dan  telah dihimpun secara sistematis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perburuhan Peraturan yang tertulis seperti : Undang- Undang, Peraturan Pemerintah dan lain-lainya tentu tidak akan fleksibel dalam setiap waktu. Sehubungan dengan itu banyak ketentuan  tentang  perburuhan harus  ditemukan  dalam aturan yang tidak tertulis yang berbentuk kebiasaan. Peraturan-peraturan itu baik dalam arti formil maupun materiil ada yang ditetapkan oleh penguasa dari pusat yang sifatnya heteronoom dan ada pula yang timbul di dunia perburuhan sendiri ditetapkan oleh buruh dan majikan atau ditetapkan oleh majikan sendiri yang sifatnya otonoom.