Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan ataupun melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak yang masih harus dibayar.

  • Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan  ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, di antaranya adalah:

    1. a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
      b. harta hibahan yang  ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
      sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    2. warisan;
    3. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam  bentuk  natura  dan/atau kenikmatan  dari  Wajib  Pajak  atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); dan
    4. Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  • Penghasilan Kena Pajak

Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.

Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan/atau bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.

Kedua, kurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagaimana berikut:

  1. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Dari hasil penghitungan tersebut kita mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.

  • Tarif Pajak Penghasilan

Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

    1. Lapisan Penghasilan Kena Pajaksampai dengan Rp60.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 5%(lima persen)
    2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak  di atas Rp60.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 15%(lima belas persen)
    3. Lapisan Penghasilan Kena Pajakdi atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima  ratus juta rupiah) dikenai tarif 25%(dua puluh limapersen)
    4. Lapisan Penghasilan Kena Pajakdi atas Rp 500.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima  miliar rupiah) dikenai tarif 30%(dua puluh limapersen)
    5. Lapisan Penghasilan Kena Pajakdi atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenai tarif 35%(tiga puluh persen).
  • Pelunasan dan Pelaporan Pajak Tahunan
Setelah diperoleh angka Penghasilan Kena Pajak dan pajak terutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak. Kredit pajak adalah pajak yang sebelumnya sudah dibayar, baik melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, ataupun penyetoran sendiri. Hasil dari pengurangan tersebut adalah pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri, dan dibayarkan paling lambat sebelum pelaporan PPH Orang Pribadi yaitu paling lambat tanggal 31 Maret
  • Contoh Perhitungan

Setelah mengetahui konsep di atas, mari kita lihat ilustrasi berikut.

Bapak Nurdin, seorang pekerja kantoran dengan usaha sambilan sebagai konsultan pajak, memiliki satu orang istri dan dua orang anak yang masih sekolah. Ia memiliki total penghasilan netto sebesar Rp150.000.000,00 pada tahun ini, di mana Rp100.000.000,00 berasal dari pekerjaannya di PT BONJO. dan Rp50.000.000,00 sisanya berasal dari usaha. Atas penghasilannya di PT BONJO., bapak Nurdin telah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp1.325.000,00 yang tercantum pada bukti potong pajak (form 1721). istri bapak nurdin merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan.

Dari data tersebut, dapat dilakukan penghitungan seperti ini:

Penghasilan Netto                                                               Rp150.000.000,00

Penghasilan tidak kena pajak  (kawin, 2 orang anak)       (Rp67.500.000,00)

Penghasilan kena pajak                                                    Rp82.500.000,00

Pajak terutang

5% x Rp60.000.000,00                                                        Rp3.000.000,00

15% x (Rp82.500.000,00-Rp60.000.000,00)                   Rp3.375.000,00

Total pajak terutang                                                         Rp6.375.000,00

Dengan demikian, maka pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar:

Total pajak terutang                                                           Rp6.375.000,00

Kredit pajak (bukti potong dari Hydra Corp.)                   (Rp1.325.000,00)

Pajak yang masih harus dibayar                                    Rp5.050.000,-

Pajak yang masih harus dibayar tidak selamanya kurang bayar. Saldo dapat bernilai nol, atau bernilai lebih bayar. Dalam hal pajak yang masih harus dibayar memiliki saldo, maka wajib pajak wajib menyetorkan kekurangannya ke kas negara. Namun, bilamana saldo bernilai lebih bayar, maka wajib pajak pun dapat mengkompensasikannya ke periode pajak berikutnya, atau mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.