Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Objek dan Tarif Bea Materai

A.      Objek Bea Materai
1.  Bea Meterai dikenakan atas: 
  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
2. Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi: 
  • perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang:penerimaan uang; atauberisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; danDokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Sedangkan pengecualian objek pajak bea meterai adalah sebagai berikut: 
  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang: 
    • surat penyimpanan barang;
    • konosemen;
    • surat angkutan penumpang dan barang;
    • bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
    • surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
    • surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5; 
    • segala bentuk ljazah;
    • tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
    • tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    • kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    • tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
    • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
    • surat gadai;
    • tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
    • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter
B.     Tarif Bea Materai
Dokumen sebagaimana dimaksud dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).