Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Adagium atau Pribahasa Hukum

Menurut KBBI adagium adalah sebuah pepatah atau peribahasa.
  • Ubi societas ibi ius: wherever there is society, there is law atau di mana ada masyarakat, di sana ada hukum.
  • Fiat Justicia Ruat Caelum: let justice be done, though the heavens falls, atau walaupun esok dunia musnah/walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.
  • Unus Testis Nullus Testis: satu saksi bukan merupakan saksi.
  • Ius Curia Novit: hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum.
  • Ne Bis in Idem: sebuah perkara dengan objek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
  • In Dubio Pro Reo: dalam hal hakim tidak memperoleh keyakinan, hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa.
  • Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars: para pihak harus diperlakukan secara adil dengan diberi kesempatan yang sama secara adil dan berimbang, artinya hakim harus mendengar keterangan masing-masing pihak di persidangan.
  • Absolute sentienfia expositore non indiget: Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
  • Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere: Menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan akan mengarah ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
  • Adaequatio intellectus et rei: adanya kesesuaian pikiran dengan objek.
  • Communi observantia non est recedendum: Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seseorang menandakan maksud yang terdapat dalam pikirannya.
  • Cujus est dominium, ejus est periculum: Risiko atas suatu kepemilikan ditanggung oleh pemilik.
  • Culpue poena par esto: Jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan.
  • Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist: Saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata.
  • Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas: Saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.
  • Cum duo inter se pugnantia reperiuntur in testamento, iltimum ratum est: Jika terdapat perbedaan dalam suatu hakikat, maka terlihat jelas adanya 2 persepsi yang berbeda.
  • Cum letitimae nuptiae factae sunt, patrem liberi sequuntur: Anak yang terlahir dari sebuah perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya. Da tua sunt, post mortem tune tua sunt: Berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.
  • Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat: Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal.
  • Debet quis juri subjacere rrbi delinquit: Seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
  • Divortium dicitur a divertendo, quia vir divertitur ab uxore: 'Divorce' (perceraian) berasal dari kata 'Divertendo', artinya seorang pria dialihkan dari istrinya.
  • Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur: Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
  • Droil ne done, pluis que soit demaunde: Hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.
  • Equality before the law: Setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum.
  • Facta sunt potentiora verbis: Perbuatan (atau fakta) lebih kuat dari kata-kata.
  • Fiat justicia ruat caelum: Keadilan harus ditegakkan, walau harus mengorbankan kebaikan.
  • Filius est nomen baturae, sed haeres nomen: "anak" nama yang diberikan oleh alam, tetapi "ahli waris" adalah nama yang diberikan hukum.
  • Filius in utero matris est pars viscerum matrix: Seorang anak di dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya.
  • Frustra legis auxilium quareit qui in legem committit: Adalah sia-sia bagi seseorang yang menentang hukum tapi dia sendiri meminta bantuan hukum.
  • Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant: Sesuatu dinyatakan sempurnanya bila setiap bagiannya komplet.
  • Heares est cadem persona cum antecessore: Ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
  • Ignorantia judicis est calanaitax innocentis: Ketidaktahuan hakim adalah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
  • Ignorantia juris non exucusat: Ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.
  • Ignorantia excusatur non juris sed facti: Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
  • Inde datae leges be fortior omnia posset: Hukum dibuat, jika tidak maka yang terbuat akan mempunyai kekuatan yang tidak terbatas.
  • In du bio pro reo: jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, hakim harus menjatuhkan meringankan terdakwa.
  • Index animi sermo: Cara seorang berbicara menunjukkan jalan pikirannya.
  • Iniquum est aliquem rei sui esse judicem: Adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri.
  1. Interset reipublicae res judicatoas non rescindi: Adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat.
  • Judex set lex laguens: Sang hakim ialah hukum yang berbicara.
  • Judex debet judicare secundum allegata et probata: Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
  • Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem
  • conscientiae, ne sit diabolus: Seorang hakim harus mempunyai dua hal; suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani; kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.
  • Judex non putest esse testis in propria cause: Seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
  • Judex non reddit plus wuam quod petens ipsse requirit: Seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari sipenuntut.
  • Judicandum est legibus non exemplis.: Seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaiannya sendiri.
  • Judicia poxteriora sunt in lege fortiora: Keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.
  • Justitiae non est neganda, non differenda: Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
  • Jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus: Memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan.
  • Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere: Ketidaktahuan hukum merugikan semua orang; tetapi ketidaktahuan fakta tidak.
  • Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam: Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.
  • Lex posterior derogat priori: Undang-undang yang baru menghapus Undang-undang yang lama.
  • Lex prospcit, non respicit: Hukum melihat ke depan bukan ke belakang.
  • Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua: Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
  • Lex semper dabit remedium: Hukum selalu memberi obat.
  • Nemo judex in causa sua: hakim tidak boleh mengatur atau mengadili dirinya sendiri.
  • Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet: tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.
  • Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali: suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat.
  • Opinio necessitatis: keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
  • Pacta sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik.
  • Politiae legius non leges politii adoptandae: politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
  • Presumptio iures de iure: semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum.
  • Presumpito iustae causa: suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya.
  • Presumption of innocence: asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.
  • Quiquid est in territorio, etiam est de territorio: asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
  • Reo negate actori incumbit probatio: jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
  • Res nullius credit occupanti: benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil atau dimiliki.
  • Salus populi suprema lex: kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara.
  • Similia similibus: dalam perkara yang sama, harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
  • Spreekhuis van de wet: apa kata undang-undang itulah hukumnya.
  • Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux: hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya.
  • Testimonium de auditu: kesaksian yang didengar dari orang lain.
  • Ubi jus ibi remedium: di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.
  • Ubi societas, ibi jus: di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
  • Ut sementem faceris ita metes: siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.
  • Van rechtswege nieting; null and void: suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
  • Volenti non fit iniuria; nulla iniuria est, quae in volentem fiat: tidak ada ketidakadilan yang dilakukan kepada seseorang yang menginginkan hal itu dilakukan.
  • Vox populi vox dei: suara rakyat adalah suara Tuhan.