- Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;4. Pajak Air Permukaan; dan5. Pajak Rokok.
- Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
1. Pajak Hotel;2. Pajak Restoran;3. Pajak Hiburan;4. Pajak Reklame;5. Pajak Penerangan Jalan;6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;7. Pajak Parkir;8. Pajak Air Tanah;9. Pajak Sarang Burung Walet;10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
- Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.



