Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPH 23)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
  • Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. Badan pemerintah;
    2. Wajib Pajak badan dalam negeri;
    3. Penyelenggaraan kegiatan;
    4. Bentuk usaha tetap (BUT);
    5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT.
  • Tarif dan Objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
    1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak inal dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
    2. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
      • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
      • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Sedangkan yang dimaksud dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, jasa penunjang di bidang penambangan migas, jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, jasa maklon, serta jasa penyelenggara kegiatan adalah sebagai berikut:
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah:
    1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
    2. Sewa kendaraan milik perusahaan perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
    3. Sewa kendaraan berupa milik perusahan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
  • Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan peng- alaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi pelaksanaan suatu proyek; pembuatan suatu jenis produk; dan dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
  • Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (“management fee”).
  • Jasa penunjang di bidang penambangan migas adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:
    1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubung sumur;
    2. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; penutupan sumur;
    3. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
    4. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
    5. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
    6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
    7. Jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
    8. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    9. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    10. Jasa penggantian peralatan/material;
    11. Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    12. Jasa mud engineering;
    13. Jasa well logging & perforating;
    14. Jasa stimulasi dan secondary decovery;
    15. Jasa well testing & wire line service;
    16. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    17. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    18. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    19. Jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah semua jasa pe- nambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
    1.  Jasa pengeboran;
    2. Jasa penebasan;
    3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
    4. Jasa penambangan
    5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
    6. Jasa pengolahan bahan galian;
    7. Jasa reklamasi lambang;
    8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah
    9. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa:
    1. Bidang aeronautika, termasuk jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara; jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge); jasa pelayanan penerbangan; jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
    2. Bidang non-aeronautika, termasuk jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
  • Jasa maklon: pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang di mana:
    1. Proses pengerjaan dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan).
    2. Spesiikasi bahan baku atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses, sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa.
    3. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Jika ketiga unsur tersebut dipenuhi dalam hal pemberian jasa tersebut maka jasa tersebut dikategorikan sebagai jasa maklon dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. 
  • Jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penye- lenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran.
Adapun PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu, dan disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Selain itu Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.