
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.Pemotong dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:Pemotong PPh Pasal 23 adalah:Badan pemerintah;Wajib Pajak badan dalam negeri;Penyelenggaraan kegiatan;Bentuk usaha tetap (BUT);Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;Wajib Pajak...










