Dalam Hal Anda memberikan penghasilan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang harus Anda lakukan adalah:
- Tentukan dahulu apakah benar lawan transaksi Anda adalah SPLN.
- Jika merupakan SPLN, tentukan dahulu apakah SPLN tersebut berhak dipotong PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif berdasarkan tax treaty.
- Tax Treaty bisa digunakan dalam hal SPLN mempunyai form DGT (Certificate Of Domicile Of Non Resident For Indonesia Withholding Tax) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai PER-25/PJ/2018
- Input informasi yang ada di form DGT dengan login ke laman pajak.go.id menu e-SKD untuk mendapatkan tanda terima SKD WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri).
- Berikan tanda terima SKD WPLN kepada SPLN.
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif tax treaty jika memenuhi PER-25/PJ/2018 dan membuat bukti potong PPh Pasal 26 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23/26
- Jika tidak memenuhi syarat untuk menggunakan ketentuan pada tax treaty, maka tarif PPh 26 nya adalah 20%.
- melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya di kantor pos/bank persepsi.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) secara elektronik melalui laman pajak.go.id menu e-bupot atau melalui application service provider (ASP) paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN walaupun tidak terdapat pemotongan PPh berdasarkan ketentuan tax treaty.
- Mulai 1 Agustus 2020, yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 secara elektronik melalui e-Bupot.