Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


STATUS : DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O19 TENTANG  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O19 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN T974 TENTANG PERKAWINAN


STATUS: MENGUBAH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Pengertian Civil Law

Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga Sistem Kontinental.

Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem hukum eropa kontinental atau sistem civil law ialah hukum mempunyai kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Prinisip utama ini dianut oleh karena nilai dasar utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis

Karakteristik Civil Law Sistem

Ciri pokok Civil Law adalah sistem ini menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam sistem Common Law.

ciri atau karakteristik sistem Civil Law adalah:
  • Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.
  • Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa.
  • Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat, karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
  • Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
  • Hakim tak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
  • Dalam Perdata Putusan hakim tak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
Sumber hukum dalam sistem civil law, meliputi: peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang, traktat atau perjanjian antarnegara, dan yurisprudensi yakni putusan hakim di semua tingkatan peradilan dan Doktrin atau pendapat para ahli hukum.

Pembagian Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law yaitu:
  1. Hukum privat adalah Hukum yang mencakup peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
  2. Hukum publik adalah Hukum mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan antara masyarakat dan negara.Adanya sistem kodifikasi;








Pengertian Common Law

Common law atau sistem hukum Anglo-Saxon berkembang di Negara Inggris Pada Abad XI Masehi dan dikenal dengan istilah unwritten law (hukum tidak tertulis). Akan tetapi, sebagian hukumnya ada yang tertulis. Sistem hukum common law dianut negara-negara bekas jajahan dari Inggris itu sendiri yaitu Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat dan semua negara persemakmuran Inggris.

Common law atau kebiasaan merupakan salah satu kejadian utama yang menyebabkan terjadinya hukum. Common law pada mulanya berasal dari kebiasaan dalam masyarakat di Inggris dan kemudian dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan sejak sekitar tahun 1066.

Sistem hukum common law atau anglo-saxon adalah sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yakni keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim berikutnya.

Beberapa karakteristik Common law di antaranya adalah sebagai berikut.
  • Common law disusun berdasarkan tradisi, custom, dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
  • Common law berdasar pada putusan-putusan hakim atau pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang berwujud kepastian hukum walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislatif.
  • Common law sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hierarki tertentu seperti pada sistem hukum civil law. Dalam sistem hukum common law, ada peranan yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara sejenis. Dalam sistem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan mengantut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
  • Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat seperti pada civil law. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem civil law. Sedangkan hukum privat dalam common law lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim, dan hukum .
  • Common law berlaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahan dan persemakmurannya.
Sumber hukum dalam sistem common law hanya yurisprudensi yang di Inggris disebut dengan judge made law atau di Amerika Serikat disebut dengan case law. Dengan kata lain, sumber hukum common law bersumber pada keputusan-keputusan hakim maupun putusan-putusan pengadilan yang biasa disebut sebagai yurisprudensi. Dalam perkembangannya sumber hukum common law juga termasuk undang-undang (statute law). Amerika Serikat sendiri memiliki undang-undang dasar dan undang-undang yang bersifat sektoral lainnya yang kedudukannya sama penting dengan yurisprudensi.

Berkaitan dengan hal sumber hukum, terdapat perbedaan antara Inggris dan Amerika Serikat yakni:Pengadilan Inggris wajib mengikuti rules yang dinyatakan dalam putusan hakim sebelumnya. Berbeda dengan Mahkamah Agung AS tidak pernah terikat dengan putusan yang mereka buat sendiri.
Di AS, dikenal adanya judicial review, yakni pengadilan dapat membatalkan produk undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Berbeda dengan Inggris yang tidak mempunyai konstitusi tertulis, selain itu Inggris dikenal adanya supremasi parlemen.

Asas Stare Decesis

Asas stare decesis atau the binding force of precedent adalah asas yang mengikat hakim terhadap keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau oleh hakim yang lebih tinggi. Asas ini dianut oleh negara-negara yang menerapkan common law sebagai sistem hukumnya.

Asas ini berlaku berdasarkan empat faktor, yaitu:
  • Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke pengadilan;
  • Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapta menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari;
  • Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-maslaah baru dapat menghembat tenaga dan waktu;
  • Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman pengadilan generasi sebelumnya.

HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)