Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Common Law

Common law atau sistem hukum Anglo-Saxon berkembang di Negara Inggris Pada Abad XI Masehi dan dikenal dengan istilah unwritten law (hukum tidak tertulis). Akan tetapi, sebagian hukumnya ada yang tertulis. Sistem hukum common law dianut negara-negara bekas jajahan dari Inggris itu sendiri yaitu Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat dan semua negara persemakmuran Inggris.

Common law atau kebiasaan merupakan salah satu kejadian utama yang menyebabkan terjadinya hukum. Common law pada mulanya berasal dari kebiasaan dalam masyarakat di Inggris dan kemudian dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan sejak sekitar tahun 1066.

Sistem hukum common law atau anglo-saxon adalah sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yakni keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim berikutnya.

Beberapa karakteristik Common law di antaranya adalah sebagai berikut.
  • Common law disusun berdasarkan tradisi, custom, dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
  • Common law berdasar pada putusan-putusan hakim atau pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang berwujud kepastian hukum walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislatif.
  • Common law sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hierarki tertentu seperti pada sistem hukum civil law. Dalam sistem hukum common law, ada peranan yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara sejenis. Dalam sistem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan mengantut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
  • Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat seperti pada civil law. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem civil law. Sedangkan hukum privat dalam common law lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim, dan hukum .
  • Common law berlaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahan dan persemakmurannya.
Sumber hukum dalam sistem common law hanya yurisprudensi yang di Inggris disebut dengan judge made law atau di Amerika Serikat disebut dengan case law. Dengan kata lain, sumber hukum common law bersumber pada keputusan-keputusan hakim maupun putusan-putusan pengadilan yang biasa disebut sebagai yurisprudensi. Dalam perkembangannya sumber hukum common law juga termasuk undang-undang (statute law). Amerika Serikat sendiri memiliki undang-undang dasar dan undang-undang yang bersifat sektoral lainnya yang kedudukannya sama penting dengan yurisprudensi.

Berkaitan dengan hal sumber hukum, terdapat perbedaan antara Inggris dan Amerika Serikat yakni:Pengadilan Inggris wajib mengikuti rules yang dinyatakan dalam putusan hakim sebelumnya. Berbeda dengan Mahkamah Agung AS tidak pernah terikat dengan putusan yang mereka buat sendiri.
Di AS, dikenal adanya judicial review, yakni pengadilan dapat membatalkan produk undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Berbeda dengan Inggris yang tidak mempunyai konstitusi tertulis, selain itu Inggris dikenal adanya supremasi parlemen.

Asas Stare Decesis

Asas stare decesis atau the binding force of precedent adalah asas yang mengikat hakim terhadap keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau oleh hakim yang lebih tinggi. Asas ini dianut oleh negara-negara yang menerapkan common law sebagai sistem hukumnya.

Asas ini berlaku berdasarkan empat faktor, yaitu:
  • Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke pengadilan;
  • Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapta menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari;
  • Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-maslaah baru dapat menghembat tenaga dan waktu;
  • Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman pengadilan generasi sebelumnya.