Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Civil Law

Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga Sistem Kontinental.

Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem hukum eropa kontinental atau sistem civil law ialah hukum mempunyai kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Prinisip utama ini dianut oleh karena nilai dasar utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis

Karakteristik Civil Law Sistem

Ciri pokok Civil Law adalah sistem ini menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam sistem Common Law.

ciri atau karakteristik sistem Civil Law adalah:
  • Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.
  • Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa.
  • Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat, karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
  • Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
  • Hakim tak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
  • Dalam Perdata Putusan hakim tak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
Sumber hukum dalam sistem civil law, meliputi: peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang, traktat atau perjanjian antarnegara, dan yurisprudensi yakni putusan hakim di semua tingkatan peradilan dan Doktrin atau pendapat para ahli hukum.

Pembagian Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law yaitu:
  1. Hukum privat adalah Hukum yang mencakup peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
  2. Hukum publik adalah Hukum mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan antara masyarakat dan negara.Adanya sistem kodifikasi;