Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

PENINJAUAN KEMBALI PAJAK

  •  Verifikasi Permohonan PK


  • Verifikasi Permohonan KMPK
VERIFIKASI DAN/ATAU PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PERMOHONAN PK) DAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (KMPK)

A. LOKASI PELAYANAN

  1. Loket C Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
  2. Permohonan disampaikan secara langsung ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

10 menit kerja/berkas


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Verifikasi dan atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) adalah layanan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan PK dan Kontra Memori PK untuk meminimalisir berkas PK tidak dapat diproses/dikembalikan oleh Mahkamah Agung karena adanya kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pihak.


E. PERSYARATAN LAYANAN

I. Kelengkapan/dokumen yang harus disampaikan:

  • Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK)
    1. Akta permohonan Peninjauan Kembali,
    2. Asli Surat Memori Peninjauan Kembali dalam 2 (dua) rangkap,
    3. Bukti Setoran Biaya Perkara,
    4. Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format .rtf (Rich Text Format),
    5. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjauan Kembali,
    6. Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap ((dalam hal permohonan PK diajukan berdasarkan huruf a Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002)
    7. Asli surat pernyataan menemukan bukti baru (dalam hal permohonan PK diajukan berdasarkan huruf b Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002)
    8. Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak
    9. Asli Surat Kuasa Khusus
    10. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atau Fotokopi Kartu Izin Beracara
    11. Asli Surat Kuasa dan Fotokopi kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyampaikan Surat Memori Peninjauan Kembali (Permohonan PK)
  • Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK)
    1. Asli Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) dalam 2 (dua) rangkap
    2. Softcopy KMPK dalam format .rtf (Rich Text Format)
    3. Asli Surat Kuasa Khusus
    4. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum dan/atau Fotokopi Kartu Izin Beracara
    5. Asli Surat Kuasa dan Fotokopi kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyampaikan KMPK

II. Kelengkapan/dokumen lain yang harus dilengkapi apabila Permohonan PK/KMPK diajukan oleh:

  • Pejabat Yang Menerbitkan Keputusan Yang Menyebabkan Sengketa Pajak:
    1. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat
    2. Fotokopi Kartu Identitas Pegawai
  • Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang berwenang 
  • Khusus untuk Wajib Pajak Badan:
    1. Fotokopi kartu Identitas Pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor,
    2. Fotokopi Akta Perusahaan Perubahan Susunan Kepengurusan yang terakhir,
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukti Potong PPh Pasal 21 atau Surat Keterangan sebagai Pegawai Perusahaan,
    4. Fotokopi Penetapan Pengadilan sebagai kurator.

Informasi lebih lengkap beserta contoh dokumen persyaratan Permohonan PK/KMPK dapat diakses di tautan berikut bit.ly/PKpajak.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
  1. Pemohon/Termohon PK atau kuasanya datang langsung ke Loket Peninjauan Kembali
  2. Petugas menanyakan data identitas Pemohon/Termohon PK atau kuasanya
  3. Pemohon/Termohon PK atau kuasanya menyampaikan data identitas atau surat kuasa menyampaikan permohonan PK/KMPK
  4. Petugas melakukan verifikasi dan:
    • menyampaikan tanda terima kepada Pemohon PK/Termohon atau kuasanya apabila berkas Permohonan PK/KMPK dinyatakan lengkap dan meminta Pemohon/Termohhon PK untuk melengkapi surel untuk korespondensi
    • mengembalikan kepada Pemohon/Termohon PK atau kuasanya dalam hal berkas Permohonan PK/KMPK belum lengkap
  5. Pemohon/Termohon PK:
    • Menerima tanda terima permohonan PK/KMPK dan melengkapi melengkapi surel untuk korespondensi apabila berkas Permohonan PK/KMPK dinyatakan lengkap
    • Menerima Kembali permohonan PK/KMPK apabila berkas Permohonan PK/KMPK belum lengkap.

Kekurangan atas dokumen permohonan PK/KMPK dapat dilengkapi dan disampaikan Kembali.

 


G. PRODUK LAYANAN
  1. Tanda Terima Penyerahan Permohonan PK/KMPK dan/atau

  2. Checklist Kelengkapan Berkas.


  • Penerbitan Surat P2KMPK


  • Penerbitan Surat P2MPK


PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DAN PENYERAHAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2MPK)/SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2KMPK)

A. LOKASI PELAYANAN
  1. Sekretariat Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
  2. Surat P2MPK/Surat P2KMPK disampaikan kepada Termohon/Pemohon PK melalui pos


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Estimasi 14 hari sejak Surat Permohonan PK/Kontra Memori PK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK) adalah layanan yang bertujuan untuk memberitahukan dan menyampaikan salinan Permohonan PK kepada Termohon PK (pihak lawan) untuk dibuat jawaban (KMPK).

Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK) adalah layanan yang bertujuan untuk menyampaikan salinan KMPK kepada Pemohon PK (pihak lawan) untuk diketahui.


E. PERSYARATAN LAYANAN

Surat P2MPK/P2KMPK diterbitkan apabila seluruh dokumen dan syarat Permohonan PK/KMPK telah terpenuhi, dinyatakan lengkap dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
  1. P2MPK
    • Pengadilan Pajak melakukan administrasi permohonan PK, menerbitkan dan menyampaikan Surat P2MPK kepada Termohon PK melalui pos tercatat.
    • Termohon PK menerima Surat P2MPK dan berdasarkan P2MPK kemudian menyampaikan KMPK ke Pengadilan Pajak
  2. P2KMPK
    • Pengadilan Pajak melakukan administrasi KMPK, menerbitkan dan menyampaikan Surat P2KMPK kepada Pemohon PK melalui pos tercatat.
    • Pemohon PK menerima Surat P2KMPK dan menunggu proses penanganan PK

G. PRODUK LAYANAN

Surat P2MPK/P2KMPK


  • Penyampaian Salinan Putusan PK


PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (SALINAN PUTUSAN PK)

A. LOKASI PELAYANAN
  1. Sekretariat Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat;

  2. Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) disampaikan kepada Termohon/Pemohon PK melalui pos.


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Estimasi 30 hari sejak Salinan Putusan Peninjauan Kembali oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK) adalah layanan Pengiriman Salinan Putusan PK kepada para pihak setelah Salinan Putusan PK disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Pajak dari Mahkamah Agung.


E. PERSYARATAN LAYANAN
  1. Kelengkapan/dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemohon PK: Berkas permohonan PK yang telah diterima lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Perma No 7 Tahun 2018
  2. Kelengkapan/dokumen yang dapat dipenuhi oleh Termohon PK: Berkas KMPK yang telah diterima lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Perma No 7 Tahun 2018.

Dalam hal Termohon tidak menyampaikan KMPK, penanganan perkara PK tetap dilanjutkan dan diputus dengan tanpa KMPK.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
  1. Setelah perkara PK diputus, Mahkamah Agung menyampaikan Salinan Putusan PK ke Pengadilan Pajak
  2. Pengadilan Pajak melakukan pengadministrasian dan menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Pengiriman Salinan Putusan Mahkamah Agung RI (PPMA)
  3. Pengadilan Pajak menyampaikan Surat PPMA dan Salinan Putusan PK kepada Pemohon PK dan Termohon PK
  4. Pemohon dan Termohon PK menerima Surat PPMA dan Salinan Putusan PK

G. PRODUK LAYANAN
  1. Surat PPMA
  2. Salinan Putusan PK

SALURAN PENGADUAN

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak
  4. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

BANDING PAJAK


PENGERTIAN BANDING

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.


B. PEMOHON YANG DAPAT MENGAJUKAN BANDING

Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:

  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit.
  3. Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.


C. KETENTUAN PENGAJUAN BANDING
  1. Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
  3. Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
  4. Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
  5. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.
  6. Surat Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean Online.

D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SURAT BANDING (SE-08/PP/2017)

  1. Surat Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).

  2. Surat Banding dilampiri dengan fotokopi Keputusan yang diajukan banding serta fotokopi surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap.

  3. Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:

  • Banding Pajak Pusat/Daerah:
    • Surat Keputusan yang dibanding,
    • Surat Keberatan,
    • Surat Ketetapan Pajak (SKP),
    • Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak.
  • Banding Bea dan Cukai:
    • Surat Keputusan yang dibanding,
    • Surat Keberatan,
    • Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Pabean (SPP) atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai Keputusan Keberatan yang dibanding.
    • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

  4. Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.

  5. Dokumen pendukung lain sebanyak 1 (satu) rangkap:

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian.
  • Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat banding dikuasakan.
  • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  • Pakta Integritas.

   6. Surat Banding disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc) dan Portable Document Format (pdf.)

   7. Softcopy surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam format pdf.

   8. Softcopy disampaikan dalam bentuk CD atau Flashdisk 1 (satu) buah untuk setiap surat banding yang diajukan.

   9. Daftar isian surat banding/gugatan. (dapat diunduh di sini)


E. CARA MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN BANDING

Permohonan Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos Indonesia atau ekspedisi tercatat lain ke alamat berikut:

Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120

atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak dengan Mekanisme Antrean Online (klik di sini untuk antrean online).


F. PEMROSESAN BANDING DI PENGADILAN PAJAK
  1. Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat Pemohon Banding melalui Pos. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom 'Pencarian Berkas'.
  2. Pengadilan Pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Pemohon Banding.
  3. Terbanding menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB.
  4. Salinan SUB akan dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima SUB disertai dengan Permintaan Surat Bantahan.
  5. Pemohon Banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan SUB.
  6. Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
  7. Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.

G. PENCABUTAN SURAT BANDING

1. Kelengkapan administrasi Pernyataan Pencabutan Banding:

  • Surat Pernyataan Pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap;
  • Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatangan Surat Pernyataan Pencabutan adalah orang yang diberi kuasa sebanyak 2 (dua) rangkap

2. Tata cara Pengajuan Pernyataan Pencabutan Banding:

  • Surat Pernyataan Pencabutan diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Dalam hal diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak.
    • Dalam hal pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 (dua) rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak.
    • Surat pernyataan pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat.
  • Surat Pernyataan Pencabutan ditandatangani oleh:
    • Wajib Pajak orang pribadi atau ahli warisnya selaku Pemohon Banding.
    • Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak Badan selaku Pemohon Banding, atau
    • Kuasa Hukum Pemohon Banding dengan dilampiri surat kuasa khusus yang bermeterai.
  • 1 (satu) surat pernyataan pencabutan banding diajukan untuk 1 (satu) surat banding.
  • Surat pernyataan pencabutan banding ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak.

Format formulir atau contoh penulisan dokumen-dokumen di atas dapat diunduh di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan


H. LAIN-LAIN (SALURAN PENGADUAN)

Segera melakukan konfirmasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak apabila dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak menerima tanda terima surat banding yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Pajak. Pemohon dapat menghubungi salah satu dari kanal layanan di bawah ini:

  • Telepon          : 134 (Call Center Kemenkeu Prime)
  • Whatsapp      : 0812 1100 7510 (fast response pada jam kerja 09.00-16.00 WIB)
  • Email             : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  • Website         : www.kemenkeu.go.id
  • Instagram      : setpp.kemenkeu


I. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding dan Gugatan

Jenis-Jenis Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor:
  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga safeguard, yakni bea masuk yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor. 
BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius. 
  • Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Sedangkan jenis Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping.
Barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri.
BMAD dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri supaya tidak kalah saing.
  • Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Jenis Bea Masuk Pembalasan atau BMP adalah Bea Masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
  • Bea Masuk Imbalan (BMI)
Jenis Bea Masuk Imbalan atau BMI ini dikenakan pada barang impor, yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor.
Dengan begitu, pengenaan Bea Masuk Imbalan atau BMI ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

Jenis pajak impor ini tertuang dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk.

PDRI terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Ketentuan Pajak Bea Cukai 2021

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Melalui beleid ini, barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan dikenakan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor.

Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 ini sudah berlaku per 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman, yang sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman.

Sesuai PMK 199/2019 tersebut, maka ketentuannya adalah:
  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10%
  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%
  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kirian => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI
Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Tarif Normal Pajak Impor

Meskipun Bea Masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap saran-saran dari para pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan berdatangan dari luar negeri.

Contohnya, produk tas, sepatu, dan garmen di Indonesia tidak laku, bahkan ada pengrajin yang gulung tikar karena banjirnya produk-produk serupa dari luar negeri.

Berkaca pada dampak menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif Bea Masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar:
  • Tas khusus 15% – 20%
  • Sepatu khusus 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN 10%
  • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
Penetapan tarif normal ini ditujukan demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah melibatkan berbagai pihak agar bisa menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

Diharapkan dengan adanya PMK 199/2019, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimis value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.

Penjelasan pokok-pokok Aturan dalam PMK 199/2019 tentang barang kiriman dari luar negeri atau impor e-commerce adalah:
  • De Minimis Threshold
Batasan minimal atau De Minimis Threshold adalah nilai total barang kiriman dari USD75 per hari per penerima barang dengan faktor pengali Bea Masuk sesuai Harmonized System (HS) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang mengacu pada kepemilikan NPWP sampai dengan USD3 per kiriman dibebaskan Bea Masuk (BM) dengan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. 
Untuk nilai total kiriman barang >USD3 s.d. USD1500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%. 
Sedangkan jika nilai total barang kiriman >USD1500 maka wajib menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK )Pemberitahuan Impor Barang Khusus) berdasarkan persamaan prinsip yang sama antar negara-negara yang terdaftar dalam World Trade Organization (WTO). 
  • Tarif Bea Masuk & PDRI
Penentuan tarif Bea Masuk & PDRI untuk barang tertentu seperti tas, sepatu, dan produk tekstil yang melebihi threshold USD3, masing-masing dikenakan besaran Bea Masuk 15%-20%, 25%-30%, dan 15%-25% dengan tambahan PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 7.5%-10% (sesuai Harmonized System). 
 
Untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.
  • Penyederhanaan prosedur kepabeanan
Kondisi ini muncul karena adanya konsolidasi billing yang dapat sekaligus dibayarkan setelah terbitnya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) untuk setiap PJT (Perusahaan Jasa Titipan) per hari.

Ketentuan baru itu juga berlaku sama di kawasan bebas (Free Trade Zone).

Untuk peralihan persetujuan kegiatan penyelengaraan pos berdasarkan PMK-182/2016, masih tetap berlaku.

Sedangkan permohonan yang sedang dalam proses mengikuti ketentuan PMK 199/2019, serta CNF (Cost and Freight) yang sudah diajukan dan belum mendapat penetapan, bakal di selesaikan berdasarkan PMK ini.

Mulai 2020, impor melalui e-commerce senilai USD3 per kiriman tidak dikenakan Bea Masuk.

Nilai ini turun cukup drastis dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya yaitu sebesar USD75.

Dengan begitu, jika Wajib Pajak membeli produk dari luar negeri (impor) dengan nilai diatas USD3 dari e-commerce, maka akan dikenai bea masuk dan pajak impor.

Aturan tersebut berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.

Namun untuk daerah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas, barang yang masuk ke wilayah tersebut masih tidak dibebani bea impor.

Bea impor baru dikenakan untuk barang-barang yang dikirim keluar dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.


Pengertian Cukai

Apa itu Cukai?

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai”

Selain melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap barang tertentu di bidang Cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

  • Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
    1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
    2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,
    3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,
    4. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :
    1. konsumsinya perlu dikendalikan,
    2. peredarannya perlu diawasi,
    3. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
    4. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

PPH BADAN

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
  • Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 
 
Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau menggunakan tata cara lainnya yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 
 
Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. 
 
Buku, catatan, dan dokumen, data elektronik yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia (sesuai dengan batas kadaluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan). 
  • Objek Pajak
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 
 
Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, di antaranya adalah 
 
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan 
    • a. harta hibah yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 
b. sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; 
    • warisan; 
    • harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
    • penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); dan
    • Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan\
  • Penghasilan Kena Pajak
Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut: 
  1. hitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final. 
  2. kurangkan dengan biaya-biaya yang meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan dsb), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi. 
  3. perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
  • Tarif Pajak Penghasilan Badan
  1. Tarif pajak penghasilan Badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak (20%, bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public). 
  2. Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22%, dan turun lagi menjadi 20% untuk tahun pajak 2022. 
  3. Wajib pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 17% untuk tahun pajak 2021.
  • Pelunasan Pajak Tahun Berjalan
Setelah diperoleh angka Penghasilan Kena Pajak dan Pajak terhutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan Pajak Penghasilan dengan kredit pajak.

Kredit Pajak untuk wajib pajak badan meliputi: 
  1. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 23.
  2. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25.
Hasil dari pengurangan tersebut adalah pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri.
  • Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Setelah memahami penjelasan diatas langkah berikutnya, kita pahami contoh ilustrasi berikut ini:
PT JAYA diketahui memiliki data penghasilan tahun 2020 sebagaimana berikut:
    • Peredaran Bruto Rp10.000.000.000,00
    • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto Rp8.500.000.000,00
    • Penghasilan lainnya Rp700.000.000,00
    • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya Rp500.000.000,00
    • Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya Rp100.000.000,00
    • Kredit PPh Pasal 25 Rp200.000.000,00
    • Kredit PPh Pasal 22 Rp50.000.000,00
    • Kredit PPh Pasal 23 Rp10.000.000,00
Maka, penghitungan pajak penghasilan terutangnya adalah:

Peredaran Bruto (angka 1) Rp10.000.000.000,00
Dikurangi Biaya 3M Bruto (angka 2) (Rp8.500.000.000,00)

Penghasilan Neto Rp1.500.000.000,00

Ditambah Penghasilan Lainnya (angka 3) Rp700.000.000,00
Dikurangi Biaya 3M Lainnya (angka 4) (Rp500.000.000,00)

Total Penghasilan Neto Rp1.700.000.000,00
Dikurangi Kompensasi Kerugian (angka 5) (Rp100.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Rp1.600.000.000,00

Pajak penghasilan terutangnya adalah sebesar:
Rp1.600.000.000,00 x 22% = Rp352.000.000,00

Sedangkan pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar:

Pajak penghasilan terutang Rp352.000.000,00
Dikurangi kredit PPh Pasal 22 (angka 7) (Rp50.000.000,00)
Dikurangi kredit PPh Pasal 23 (angka 8) (Rp10.000.000,00)
Dikurangi kredit PPh Pasal 25 (angka 6) (Rp200.000.000,00)

Pajak yang masih harus dibayar Rp92.000.000,00

Fasilitas Pengurangan Tarif

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Apabila menggunakan contoh sebelumnya, dapat diilustrasikan sebagaimana berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas

(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 10.000.000.000,00) x Rp 1.600.000.000,00 = Rp 768.000.000,00

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

Rp 1.600.000.000,00 – Rp 768.000.000,00 = Rp 832.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:

- (50% x 22%) x Rp 768.000.000,00 = Rp 84.480.000,00

- 22% x Rp 832.000.000,00 = Rp 183.040.000,00 (+)

Total Pajak Penghasilan yang terutang Rp 267.520.000,00
dan pajak yang masih harus dibayar menjadi:
Pajak penghasilan terutang Rp267.520.000,00
Dikurangi kredit PPh Pasal 22 (Rp50.000.000,00)
Dikurangi kredit PPh Pasal 23 (Rp10.000.000,00)
Dikurangi kredit PPh Pasal 25 (Rp200.000.000,00)

Pajak yang masih harus dibayar (Rp7.520.000,00)

Pajak yang masih harus dibayar tidak selamanya memiliki saldo. Saldo dapat bernilai nol, atau bernilai lebih bayar (seperti contoh kasus di atas). Dalam hal pajak yang masih harus dibayar memiliki saldo, maka wajib pajak wajib menyetorkan kekurangannya ke kas negara. Namun, bilamana saldo bernilai lebih bayar, maka wajib pajak pun dapat mengkompensasikannya ke periode pajak berikutnya, atau mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.