Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum terbagi menjadi 2 kelompok yaitu hukum publik dan hukum privat. Tujuan dari diberlakukannya hukum adalah untuk membatasi perilaku masyarakat dan juga mewujudkan keadilan di dalam masyarakat.

Hukum publik adalah keseluruhan peraturan negara untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara. Maka dari itu untuk tujuan kepentingan umum, pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.

ciri-ciri hukum publik antara lain:
  • Ruang lingkupnya merupakan kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan
  • Penguasa negara berkedudukan lebih tinggi ketimbang orang perseorangan.
  • Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.
  • Ada banyak hubungan antar negara, masyarakat, individu serta usur politik di dalamnya.
Macam-macam hukum publik
  • Hukum tata negara
  • Hukum tata usaha negara
  • Hukum internasional
  • Hukum pidana
  • Hukum Perpajakan
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum PHI

Pengertian Hukum Privat
hukum privat adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat. bidang hukum privat meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.

Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
  • Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
  • Hubungan antar warga/individu.
Hukum yang Termasuk Hukum Privat
  • Hukum Perdata tentang Pribadi
  • Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan
  • Hukum Benda Tetap (Agraria) dan Hukum Benda Lepas
  • Hukum Perdata tentang Perikatan
  • Hukum Perjanjian
  • Hukum Perdata tentang Hak Immaterial
  • Hukum Keluarga dan Hukum Waris
  • Hukum Dagang
  • Hukum PHI

UNCLOS 1982

BEZIT (ZITTEN)/ MENDUDUKI/ MENGUASAI

Bezit berasal dari bahasa belanda yaitu Zitten : Menduduki/ Menguasai.
Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantara orang lain seakan - akan barang itu adalah miliknya, namun secara hukum belum tentu ia adalah pemiliknya.
Bezitter hanya menguasai secara materiil saja, belum tentu secara yuridis formil.

Unsur - unsur dalam bezit
  • Kekuasaan atas suatu benda (Corpus)
        Harus ada hubungan antara orang yang menguasi benda dengan bendanya.
  • Kemauan/ Kehendak untuk memiliki (Animus)
        Harus benar - benar murni, cakap untuk memiliki benda tersebut.

Pembagian Bezit ada 2 macam :
  1. Bezit beritikad baik adalah memperoleh dengan cara perolehan hak milik seperti penyerahan, pengambilan, pewarisan, dsb.
  2. Bezit beritikad buruk adalah memperoleh dengan cara merugikan orang lain, seperti barang hasil curian
Perlindungan terhadap bezitter yang beritikad baik dengan yang beritikad buruk adalah sama.
Asas kejujuran (itikad baik) dianggap ada pada setiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan.

Cara Memperoleh Bezit
  • Occupatio (Pendakuan/ menduduki), misalnya mengambil ikan di laut, membuka hutan untuk sawah.
  • Traditio (Penyerahan), dari bezitter lama ke yang baru.
Hak Bezitter
Hak yang dimiliki oleh bezitter yang beriktikad baik:
  1. Dianggap sebagai pemiliknya sampai ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
  2. Memperoleh hak milik karena daluarsa
  3. Menikmati hasil dari barang yang dikuasainya.
  4. Mempertahankan dari gangguan pihak lain atau memulihkan kembali
Berakhirnya Bezit
  • Karena kehendak bezitter, yaitu dengan menyerahkan kepada orang lain atau meninggalkannya begitu saja.
  • Bukan karena kehendak bezitter :
    1. Pihak lain telah mengambilnya
    2. Obyek musnah karena bencana alam
    3. Dicuri pihak lain
    4. Hilang