- Acara pemeriksaan
singkat : Pemeriksaan terhadap perkara yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau
denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan,
kecuali perkara pelanggaran lalu lintas.
- Acara pemeriksaan
tindak pidana ringan : Tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan.
- Actio in pauliana : Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang
tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan
penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
- Actor rei forum
sequitur : Penggugat harus menggugat tergugat
di pengadilan di tempat tergugat tinggal.
- Actor sequitur forum
rei : Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal
(mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan
hak.
- Administrasi
pengadilan : Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim
peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka
menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan
terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal
persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
- Administrasi perkara
: Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara
dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara,
persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan
pengadilan.
- Advokasi : Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik
tertentu.
- Advokat : Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
- Advokat / pengacara
asing : Advokat berkewarganegaraan asing yang
menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan
persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aequo et bono : Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam
peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada
kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Ajudikasi/
adjudication : Penyelesaian perkara atau sengketa
di pengadilan; pengambilan keputusan.
- Akta : suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti
tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya.
- Akta autentik : Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang
untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik
dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya;
surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian
jika terjadi sengketa di kemudian hari.
- Akta di bawah tangan
: Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak
tanpa bantuan dari seorang pejabat.
- Akta notariil : Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang
berwenang untuk itu.
- Alat bukti : Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat
digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa
diluar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang
sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap.
- Animus : Kemauan/ Kehendak untuk memiliki
- Alat bukti surat
: Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan
dengan sumpah.
- Alibi : Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat
perbuatan hukum terjadi.
- Alternatif
Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan untuk proses
dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
- Arbiter : orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk
memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
- Arbitrase : salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana
para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut
arbiter, untuk memberikan putusan.
- Amnestie : Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan
undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu
perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik)
tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan
delik-delik tersebut.
- Aparatur hukum : Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum,
penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.
- Asas audie et alteram
partem : Kedua belah pihak harus didengar.
- Asas domisili : Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan
berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu.
- Asas Acta Publica
Seseipsa : Suatu akta yang lahirnya tampak
sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai
terbukti sebaliknya.
- Asas Domein : Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak
dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik)
negara.
- Asas droit de suite : Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak
terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau
menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
- Asas Independence Of
Protection : Asas yang memberi perlindungan yang
diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di
negara asal ciptaan itu.
- Asas Kepastian Hukum
: Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
- Asas konsensus : bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses
musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian
besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas
pelaksanaan keputusan.
- Asas exceptio non
adimpleti contractus : Tangkisan bahwa pihak lawan
dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan
prestasi.
- Asas in dubio pro reo
: Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil
keputusan yang menguntungkan terdakwa.
- Asas kebebasan
berkontrak : Para pihak bebas membuat kontrak dan
mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh
undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan
itikad baik.
- Asas kebenaran
materiil : Asas untuk mencari kebenaran hakiki
berdasarkan fakta-fakta hukum.
- Asas kepastian hukum
: Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
negara.
- Asas legalitas : Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di
sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum
terdapat keterangan dalam UU atau KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru
kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi
perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa.
- Asas lex specialis
derogat legi generalis : Kalau terjadi
konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka
yang khusus yang berlaku.
- Asas lex superior
derogat legi inferiori : Kalau terjadi
konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan
yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
- Asas ne bis in idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk
kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
- Asas pacta sunt
servanda : Bahwa perjanjian yang sudah disepakati
berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
- Asas pengaitan : apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan
suatu norma kesusilaan tertentu.
- Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta
kewajiban seperti orang-orang pribadi.
- Badan usaha : Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia;
- Berita Acara
Pemeriksaan tersangka/saksi : Catatan atau tulisan
yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik
pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian
tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak
pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang
diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang
dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
- Berkas perkara : Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para
pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara.
- Barang bukti/corpus
delicti : Barang yang digunakan untuk melakukan
suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan.
- Batal demi hukum : Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat
perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.
- Beban pembuktian
terbalik : Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku
untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana.
- Bebas dari segala
dakwaan / Vrijspraak : Putusan yang dijatuhkan oleh
majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
- Benda sitaan : Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses
peradilan.
- Benturan kepentingan
: Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan
orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang
kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
- Berita Acara
Persidangan (BAP) : Catatan yang berisi mengenai segala
kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting
dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.
- Blancostraafbepalingen
: Dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa
belanda yang berarti “cek kosong”, di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar
hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum
dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar
Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang
Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67.
- Beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan.
- Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantara orang lain seakan - akan barang itu adalah miliknya, namun secara hukum belum tentu ia adalah pemiliknya.
- Clausula Rebus Sic
Stantibus : Keadaan yang menghilangkan
kewajabian dari masing-masing pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi
suatu “fundamental change of circumstances” atau perubahan yg mendasar dari
suatu keadaan.
- Contempt of Court : Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif,
tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan
instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang
seharusnya.
- Corpus: Kekuasaan atas suatu benda
- Dasar hukum : Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan.
- De auditu testimonium
de auditu : Keterangan saksi yang disampaikan di muka
sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang
diperoleh dari orang lain.
- Delik : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan
sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu
perbuatan yang dapat dihukum.
- Delik aduan : Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari
pihak yang dirugikan (korban).
- Delik berlanjut : Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga
merupakan perbuatan pidana yang utuh.
- Delik commissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di
dalam undang-undang.
- Delik commissionis
per ommissionis commissa : Delik yang berupa
pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi
dilakukannya dengan cara tidak berbuat.
- Delik culpa : Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau
delik-delik yang cukup terjadi “dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat
dihukum.
- Delik dengan
pemberatan : Delik-delik dalam bentuk yang
pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka
hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat.
- Delik dolus : Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang
oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus
dilakukan “dengan sengaja”.
- Delik hukum/ rechts
delict : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah
perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi
benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.
- Delik ommissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah
(keharusan-keharusan) menurut undang-undang.
- Delik materiil
: Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul
dari perbuatan itu.
- Delik undang undang/
wet delict : Perbuatan yang oleh umum baru
disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik,
jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.
- Deposisi : Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang
dilakukan diluar pengadilan.
- Derdenverzet /
perlawanan pihak ketiga : Perlawanan yang dilakukan
oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan
putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan
cara biasa.
- Diktum/pemidanaan : Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah
hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang
telah diuji di pengadilan (in concretto).
- Doktrin ultra vires : Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat
melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan.
- Domisili : Tempat kediaman tetap.
- Dakwaan Alternatif : surat dakwaan yang didalamnya terdapat beberapa perumusan tindak pidana, tetapi pada hakekatnya yang merupakan tujuan utama ialah hanya ingin membuktikan satu tindak pidana saja diantara tindak pidana yang didakwakan.
- Droit de preference
: Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang
dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak
mempunyai hak yang lebih mendahulu.
- Duplik : Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.
- Eigenrichting /
tindakan main hakim sendiri : Tindakan untuk
melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk
melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa
persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan
sanksi oleh perorangan.
- Eksaminasi : Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim.
- Eksepsi dilatoir : eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat
dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan
pembayaran.
- Eksaminasi publik
terhadap suatu putusan pengadilan : Suatu
penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi
bagian dari publik atau menjadi milik publik.
- Eksekusi : Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
- Eksepsi : Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok
perkara.
- Eksepsi materiil : Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil.
- Eksepsi prosesuil : Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan.
- Events of
defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri
perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan
biaya lainnya yang timbul.
- Extrajudicial Killing adalah pembunuhan diluar putusan pengadilan merupakan perbuatan yang sangat ditentang oleh HAM Internasional dan perundang-undangan nasional.
- Fakta hukum : Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa.
- Fiksi Hukum : Dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik
yang baru di sah kan atau yang udah lama.
- Forum rei sitae : Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3
hir).
- Ganti kerugian : hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang
berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
- Ganti rugi aktual /
actual damages : Kerugian yang benar-benar
diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
- Ganti rugi karena
perbuatan melawan hukum : Suatu bentuk ganti rugi yang
dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang
dirugikannya.
- Ganti rugi karena
wanprestasi : Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan
kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara
kreditur dengan debitur.
- Ganti rugi nomimal : Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian
sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian
material sama sekali.
- Ganti rugi
penghukuman / punitive damages : Suatu ganti
rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya,
ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
- Grasi : Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden.
- Gratifikasi : Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas
lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri
maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau
tanpa sarana elektronik.
- Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama
proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang
lebih besar lagi bagi salah satu pihak.
- Gugatan balik : Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya
kepada penggugat.
- Gugatan perwakilan /
Class Action : Gugatan yang berupa hak kelompok kecil
masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya
mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerugian.
- Gugatan perwakilan
kelompok : Suatu tata cara pengajuan gugatan,
dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan
untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok
orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar
hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
- Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama
proses perkara masih berlangsung.
- Gugatan Provisionil
: Jadi gugatan ini bisa digugat oleh penasehat hukum, apabila
putusan yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) tidak bisa dilakukan eksekusi
(permintaan pembayaran atau pemenuhan ganti rugi), dalam gugatan ini meminta
kepada hakim untuk bisa menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan.
- Grundnorm : norma dasar yg menjiwai suatu undang – undang.
- Hakim : Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus
(mengadili) suatu perkara.
- Hakim ad hoc : Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi
persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati
cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
- Hakim bersifat
menunggu/ judex ne procedat ex officio : Inisiatif
untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/
hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
- Harta pailit : Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan.
- Hakim Pengawas : Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan
untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh
kurator.
- Hukum yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Ilegal (logging)
: Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian
kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan
jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan
hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
- In casu : Dalam perkara ini, dalam hal ini.
- Inkracht : Suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- intervensi adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung antara kedua pihak yang berperkara dengan mengajukan gugatan intervensi.
- Jaksa : Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang
untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
undang-undang.
- Jatuh tempo : Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam
jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan.
- Judex : Hakim
- Judex facti (dalam
hukum perdata) : Hakim yang berwenang
memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi.
- Judicatum : Keputusan
- Juncto : “dihubungankan/dikaitkan” dapat berupa undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan
yang lainnya dan biasanya disingkat dengan “jo”. misalnya : undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982
tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun
1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta,
dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang
nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
- Juru sita : Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas
perkara perdata selain perkara kepailitan.
- Justice Collaborator adalah Saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.
- Kadaluarsa
(verjaring) : Lampaunya tenggang waktu yang
ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang
memperoleh hak milik.
- Kasus Posisi : Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara.
- Kaidah hukum : Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat
atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan
oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum
dapat dipertahankan.
- Kasasi : Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua
lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir.
- Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht : Keadaan di mana
seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau
peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa
tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur
tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.
- Kegiatan eksaminasi
publik : melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan
atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan
keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi
perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau
bertentangan dengan asas-asas hukum.
- Kekuatan pembuktian
formil : Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang
bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang
peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat
dalam akta.
- Kelalaian/negligence
: Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
- Kepailitan :Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- Keputusan declaratoir
: Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.
- Keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan.
- Keterangan anak : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
- Keterangan saksi : Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya
itu.
- Keterangan terdakwa : Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang
ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1)
KUHAP).
- Kewajiban : Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
- Kompetensi absolut
(kewenangan mutlak) : Kewenangan badan pengadilan
didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat
diperiksa oleh badan pengadilan lain.
- Kompetensi relatif : Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu
pengadilan.
- Kesimpulan merupakan suatu uraian megenai hasil-hasil sidang , yaitu penjabaran dari dalil-dalil yang telah disampaikan para pihak dalam jawab menjawab dikaitkan dengan alat bukti. Isi pokok dari kesimpulan adalah hal-hal yang menguntungkan para pihak sendiri.
- Kreditur : pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah)
yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau
layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian)
dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti
yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau
yang berhutang.
- Kreditur konkuren
: Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan
tertentu.
- Kreditur separatis : Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan
tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan.
- Kreditur preferen : Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan
daripada tagihan-tagihan kreditur lain.
- Kualifikasi gugatan
: Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari
tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain.
- Kontra memori kasasi
: Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan
oleh pemohon kasasi.
- Kuasa hukum : Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses
hukum di muka pengadilan.
- KUHAP : Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.
- Kurator Kepailitan : Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang
diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di
bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
- Lembaga perlindungan
saksi dan korban : Lembaga yang bertugas dan berwenang
untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban
sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan
saksi dan korban.
- Lex specialis derogat
legi generali : peraturan perundang-undangan
yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang besifat
lebih umum.
- Locus delictie/tempat
kejadian perkara, TKP : (a)Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat
yang ditimbulkannya; (b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang
berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana
pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu,
atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan
perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi
akibat ini.
- Masa percobaan
: Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada
seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi
perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana.
- Memori kasasi : Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya
hukum kasasi.
- Menejemen alur
perkara : Mengkoordinasikan proses dan sumber
daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran
sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
- Minutasi perkara
: Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan
proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu
perkara.
- Nebis in idem : Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak
dapat diadili untuk kedua kalinya.
- Nodweer : Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan
pembelaan.
- Nodweer Excess
: Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi
melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang dipukul lalu membalas dengan
memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan
jiwa yang kuat.
- Nullum delictum nulla
poena sine praevia lege poenali : Tidak ada
perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas,
pasal 1 ayat 1 KUHP).
- Obscure Libels : Suatu ketidak jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang
terlibat, dalam suatu perkara.
- Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan
melawan hukum) : Perbuatan yang bertentangan
dengan hukum.
- Organisasi advokat
: Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor
18 tahun 2003 tentang advokat.
- Occupatio : (Pendakuan/ menduduki)
- Obstruction of Justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
- Pailit : Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi
membayar hutang-hutangnya.
- Panitera : Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu
hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
- Panitera pengadilan/
clerk of the court : Pejabat atau petugas yang
berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan
umum kantor pengadilan (to perform general office work).
- Pembantaran penahanan
: Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu
dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani
rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
- Pembebasan bersyarat
: Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua
pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari
9 (sembilan) bulan.
- Pembuatan berita
acara pemeriksaan tersangka dan saksi : Catatan/
tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau
penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal
dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta
saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/
memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan
keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang
diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda
serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian
perkara.
- Pembuktian : Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada
hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran
peristiwa yang dikemukakan.
- Pembuktian
terbalik/pidana : Pembuktian terhadap ada tidaknya
unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku
usaha.
- Pemeriksaan tindak
pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir : Pemeriksaan
terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama
tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan
penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara
pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP).
- Penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
- Penangguhan penahanan
: Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas
waktu penahanannya berakhir.
- Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam KUHAP.
- Penasehat hukum
: Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar
undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
- Penegakan hukum : Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan
dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya
dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk
menciptakan kedamaian pergaulan hidup.
- Pengaduan : Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
- Pengakuan di muka
hakim di persidangan : Keterangan sepihak, baik
tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam
perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari
suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan
pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi.
- Pengawasan narapidana
: Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas
dari lembaga pemasyarakatan.
- Penggugat : Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang
mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
- Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim.
- Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
- Penyidik pembantu : Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan
pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala
kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan
masing-masing.
- Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.
- Penyitaan : Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan
dan peradilan.
- Peradilan koneksitas
: Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi
pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara.
- Perbuatan melanggar
atau melawan hukum : Tiap perbuatan yang melanggar
hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.
- Perbuatan pidana
formil/ delik formil : Perbuatan pidana yang sudah
dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan
dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
- Percobaan : Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab
di luar kehendak pelaku.
- Perdamaian : Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan,
menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang
bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
- Perikatan kumulatif
: perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor.
- Perjanjian
perdamaian/dading : Suatu persetujuan yang berisi
bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah
pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah
timbulnya suatu perkara.
- Perkara koneksitas : Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh
mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk
lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh
“tim tetap” ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada
kepentingan militer.
- Perlawanan/verzet
: Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya
tergugat.
- Perlindungan saksi
: Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan
kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk
perlindungan hukum.
- Persetujuan timbal
balik : Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak
kepada kedua belah pihak.
- Petitum : Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para
pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan
kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk
diputuskan oleh hakim atau pengadilan.
- Piutang : Hak untuk menerima pembayaran.
- Pleidooi/nota
pembelaan : Alasan/ dasar hukum yang diajukan
oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan
pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana,
dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa
dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
- Posita : Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan
dasar serta alasan dari tuntutan.
- Praperadilan : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya
suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
- Penetapan hakim : Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan
suatu peristiwa tertentu.
- Pengadilan tingkat
pertama : Pengadilan yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama.
- Perkara-perkara yang
telah didaftarkan : Perkara yang telah memiliki nomor
urut perkara.
- Perkara-perkara yang belum
diputus : Perkara yang telah didaftarkan
namun belum diputus oleh majelis hakim.
- Poging : percobaan dalam tindak pidana, jadi saja hanya tindak pidana
yang selesai saja yang bisa dihukum.
- Pro bono : Suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk
kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
- Preponderance of
evidence : Bukti-bukti yang lebih berbobot
atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya,
atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu
peristiwa.
- Proses peradilan
: Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap
adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Putusan condemnatoir
: Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk
memenuhi prestasi.
- Putusan insidentil : Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya
akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan.
- Putusan interlocutoir
: Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian.
- Putusan lepas : Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui
pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada
terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
- Putusan berkekuatan
hukum tetap : Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya
hukum lagi baik banding maupun kasasi.
- Putusan pengadilan : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan
terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
- Putusan praeparatoir
: Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai
pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.
- Putusan provisionil : Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan
pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna
kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
- Putusan sela / antara
: Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan
tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
- Putusan akhir adalah suatu putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu (pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung). Putusan Akhir dapat bersifat deklaratif, constitutief, dan condemnatoir.
- Putusan verstek : Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat,
meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya).
- Pro Justitia berarti demi hukum, untuk hukum atau undang-undang. Istilah pro justisia terdapat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan maupun dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyelidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.
- Rehabilitasi
kepailitan : Penghapusan dosa bagi debitur
pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti
tidak pernah terjadi kepailitan.
- Replik : Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
- Requisitoir : Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat
dakwaan.
- Restitusi : Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan
wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh
pihak lain dari yang melakukan wanprestasi.
- Resume bap tersangka/saksi : Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu.
- Rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama. Tuntutan balik ini dimungkinan untuk hukum perdata, gugatan rekonvensi dalam hukum perdata dapat diajukan untuk mengimbangi gugatan penggugat.
- Saksi a charge
: Saksi yang memberatkan/memberikan
keterangan yang memberatkan.
- Saksi a decharge : Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang
meringankan.
- Saksi korban : Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu
perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
- Saksi mahkota : Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain.
- Sita : Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan
hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap/bergerak)
berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang
pasti tentang suatu perkara.
- Sita conservatoir
: Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat
dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur
yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.
- Sitaan gadai : Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si
pailit sebagai pemegang gadai.
- Surat dakwaan : Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang
dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat
nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan
dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan
tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi
unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya
merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk
dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan
apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
perbuatan tersebut.
- Surat dakwaan
campuran : Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif
dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
- Svanungverhaits
: ketegangan antara ketiga konsep dasar hukum(kepastian,keadilan,
kemanfaatan).
- Saksi : Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
- Saksi ahli/keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
- Sitaan umum : Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya.
- Sita maritaal : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.
- Sita revindicatoir : Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal.
- Surat gugatan : Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
- Surat keterangan ahli : Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
- Surat kuasa : Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum.
- Surat Dakwaan Subsidair : Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya.
- Surat kuasa khusus : Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja.
- Surat sanggup : Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
- Surat sanggup bayar/ promissory note : Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
- Surat dakwaan kumulasi : Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata “dan”
- Terdakwa : Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang
dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo.
butir 15 KUHAP).
- Tergugat : Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan
atau tuntutan hak oleh penggugat.
- Terpidana : Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah.
- Traditio : (Penyerahan), dari bezitter lama ke yang baru
- Tersangka : Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Tertangkap tangan
: Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,
atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah
pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
- Tindak pidana : Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau
pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan
lainnya.
- Tindak pidana korupsi
adalah : a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan
suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau
perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang
menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang
mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat; b.
perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau
pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan
dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum
dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415,
416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
- Tindak pidana aduan : Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.
- Tindak pidana khusus : Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP.
- Tindakan penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
- Traktat : perjanjian antara kedua negara ataw lebih yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat.
- Tuntutan hak : Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting”.
- Unifikasi : adalah penyatuan berbagai hukum menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara.
- Upaya hukum : Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap.
- Upaya hukum biasa : Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).
- Upaya paksa : Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan.
- Utang piutang : Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam.
- Wanprestasi : Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
- Yurisprudensi : Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
- Yurisprudensi (hk adm negara) : Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum