Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

PERKARA PERMOHONAN dan KUASA/WAKIL

PERKARA PERMOHONAN

  • Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, tempat tinggal pemohon.
  • Permohonan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi Nomor urut, setelah pemohon membayar persekot biaya perkara, yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).
  • Bagi pemohon yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan permohonannya secara prodeo.
  • Pemohon yang tidak bisa menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (pasal 120 HIR).
  • Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunter. Berdasarkan permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberi suatu penetapan.
  • Ada permohonan tertentu yang harus dijatuhkan berupa putusan oleh Pengadilan Negeri, misalnya dalam hal diajukan permohonan pengangkatan anak oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) terhadap anak Warga Negara Indonesia (WNI), atau oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap anak Warga Negara Asing (WNA). (SEMA No. 6/1983).
  • Tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi.
Contoh permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri adalah:
  • Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa.
  • Permohonan pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
  • Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun, yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974).
  • Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (pasal 6 ayat (5) Undang-undang No. I tahun 1974).
  • Permohonan pembatalan perkawinan (pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang No.1 tahun 1974).
  • Permohonan pengangkatan anak (SEMA No. 6/1983).
  • Perwohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut.
  • Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit, oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit.
  • Permohonan untuk pencatatan kelahiran, setelah lewat 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran.
Permohonan untuk menetapkan, bahwa sebidang tanah adalah milik pemohon tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. Hak Milik atas sebidang tanah harus dibuktikan dengan sertifikat tanah atau apabila dipermasalahkan dalam suatu gugatan, dibuktikan dengan alat bukti lain dipersidangan.
Dernikian juga permohonan untuk rnenetapkan seseorang atau beberapa orang adalah ahliwaris almarhurn, tidak dapat diajukan. Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.
Untuk mengalihkan hak atas tanah, menghibahkan, mewakafkan, menjual, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan:
  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris, yang dibuat oleh Notaris.
  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dari desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum.
  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indonesia keturunan India, dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah, u.b. Kepala Pembinaan Hukum, R. Soepandi, tertanggal 20 Desember 1969, No. Dpt/I12/63/12/69, yang terdapat dalarn buku Tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Dep. Dalam Negeri, Ditjen.-Agraria, halaman 85).
Tidak dibenarkan untuk mengabulkan suatu permohonan dan rnenetapkan seorang atau beberapa orang sebagai pemilik atau mempunyai hak atas suatu barang.
Tidaklah pula dapat dikeluarkan penetapan atas surat permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.

KUASA/WAKIL
Untuk bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari penggugat/tergugat ataupun pemohon, seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
  1. Mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan. atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan/permohonan, atau kuasa/wakil ditunjuk oleh pihak yang berperkara/pemohon didalam persidangan secara lisan.
  2. Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Menkeh No. 1/1985 jo Keputusan Menkeh tanggal 7 Oktober 1965 No. J.P.14-2-11.
  3. Telah terdaftar sebagai Advokat/Pengacara praktek di kantor Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri setempat atau secara khusus telah diizinkan untuk bersidang mewakili penggugat/ tergugat dalam perkara tertentu.
  4. Permohonan banding atau kasasi yang diajukan oleh Kuasa/Wakil dari pihak yang bersangkutan barus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan tersebut atau surat kuasa yang dipergunakan di Pengadilan Negeri telah menyebutkan pemberian kuasa pula untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.Untuk menjadi kuasa dari pihak tergugat juga berlaku hal-hal tersebut diatas.
  5. Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Stbl. 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR, adalah:
    • Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah.
    • Jaksa.
    • Orang tertentu atau Pejabat-pejabat yang diangkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkutan.
Jaksa tidak perlu menyerahkan Surat Kuasa khusus. Pejabat atau orang yang diangkat/ditunjuk oleh instansi yang bersangkutan, cukup hanya menyerahkan Salinan Surat pengangkatan/penunjukan, yang tidak bermaterai.