Status : 4-1
Mengubah (PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2008 ); (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007); (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2000); (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1994); (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983)
Diubah (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O21 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Peraturan Perpajakan, Peraturan Undang Undang Republik Indonesia, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan Perpajakan, Peraturan Undang Undang Republik Indonesia, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan Perpajakan, Peraturan Undang Undang Republik Indonesia, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan Perpajakan, Peraturan Undang Undang Republik Indonesia, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Peraturan Perpajakan, Peraturan Undang Undang Republik Indonesia, Undang - Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Status : mengubah (UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA)
Asas retroaktif atau Berlaku surut
Asas retroaktif atau Berlaku surut adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal dari pada saat pengundangannya. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan pada dasarnya berlaku pada saat pengundangan, setiap norma yang terkandung didalamnya sudah berlaku mulai dari saat peraturan tersebut diundangkan. Karena itu sebuah peraturan tidak dapat dikenakan pada kejadian sebelum peraturan disahkan sesuai dengan asas legalitas.
Asas legalitas adalah salah satu asas umum hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Dengan pengertian tersebut bahwa asas legalitas diterapkan pada perbuatan pidana atau hukum pidana, jika dirumuskan dalam norma maka pemberlakuan surut tersebut boleh dimuat namun harus dikecualikan untuk ketentuan pidana jika peraturan tersebut memuat ketentuan pidana.
Selain itu dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 berlaku surut tidak boleh dimuat dalam peraturan yang memberikan beban kepada masyarakat seperti penarikan pajak dan retribusi. Dalam penyusunan peraturan agar tidak terjadi kesewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh pembuat kebijakan yang dapat merugikan masyarakat.
Secara umum pemberlakuan surut bisa diterapkan dalam peraturan kecuali ketentuan pidana dan pembebanan kepada masyarakat, namun untuk peraturan yang berlaku surut harus memuat status dari tindakan hukum yang terjadi atau hubungan hukum yang ada dalam tenggang waktu antara tanggal berlaku surut dan tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Penormaan hubungan hukum dalam tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan “kepastian hukum” dalam tenggang waktu tersebut agar adanya kejelasan tindakan hukum, hubungan hukum dan akibat hukum dengan adanya berlaku surut dalam peraturan dengan penempatan norma tersebut dalam pasal atau bab “ketentuan peralihan”.
Dalam satu peraturan dapat diterapkan dua pemberlakuan sekaligus, diterapkan berlaku surut dan pemberlakuan pada saat tanggal pengundangan.
Walaupun pemberlakuan surut dapat diterapkan akan tetapi tidak berlaku peraturan kategori norma pidana dan pembebanan masyarakat dengan mudah diberlaku surutkan sebab untuk diberlakusurutkan suatu peraturan harus ada alasan yang kuat kenapa harus diberlakukan sebelum tanggal pengundangannya, tanpa alasan yang kuat tentu berlaku surut tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kesewenang-wenangan.