Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Teori Keadilan

Teori Keadilan Menurut Plato

Menurut Plato, keadilan didefinisikan sebagai emansipasi dan partisipasi warga polis atau negara dalam memberikan gagasan mengenai kebaikan untuk negara. Kemudian, hal tersebut dijadikan sebagai pertimbangan filsafat bagi suatu undang-undang.
Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

Teori Keadilan Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen mendefinisikan keadilan sebagai suatu tata tertib sosial tertentu yang di bawah lindungan, di dalamnya pun terdapat usaha untuk mencari kebenaran yang dapat berkembang dan subur. Oleh sebab itu, keadilan baginya merupakan keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan toleransi, dan keadilan demokrasi.

Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Aristoteles dalam karyanya berjudul “Etika Nichomachea” memaparkan mengenai pemikiran-pemikirannya tentang keadilan. Bagi Aristoteles, keutamaan terlihat dari ketaatan terhadap hukum (hukum polis pada saat itu baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) merupakan suatu keadilan.
Teori Aristoteles dikemukakan oleh Theo Huijbers sebagai berikuKeadilan dalam pembagian jabatan dan harta benda publik. Disini berlaku kesamaan geometris. Misalnya seorang bupati jabatannya dua kali lebih penting dibandingkan dengan camat, maka bupati harus mendapatkan kehormatan dua kali lebih banyak daripada camat. Kepada yang sama penting diberikan yang sama, dan yang tidak sama penting diberikan yang tidak sama.
Keadilan dalam jual-beli. Menurutnya harga barang tergantung kedudukan dari para pihak. Ini sekarang tidak mungkin diterima.
Keadilan sebagai kesamaan aritmatis dalam bidang privat dan juga publik. Kalau seorang mencuri, maka ia harus dihukum, tanpa mempedulikan kedudukan orang yang bersangkutan. Sekarang, kalau pejabat terbukti secara sah melakukan korupsi, maka pejabat itu harus dihukum tidak peduli bahwa ia adalah pejabat.
Keadilan dalam bidang penafsiran hukum. Karena undang- undang itu bersifat umum, tidak meliputi semua persoalan konkret, maka hakim harus menafsirkannya seolah-olah ia sendiri terlibat dalam peristiwa konkret tersebut. Menurut Aristoteles, hakim tersebut harus memiliki epikeia, yaitu “suatu rasa tentang apa yang pantas”.

Teori Keadilan Menurut Reinhold Zippelius
Berikut bentuk keadilan yang telah dirumuskan oleh Reinhold Zippelius:
  1. Keadilan komutatif adalah keadilan timbal balik yang terjadi ketika warga masyarakat melakukan transaksi kontraktual. Keadilan terjadi pada saat pemulihan dari keadaan cidera hak, misalnya pemberian ganti rugi bagi pihak yang dirugikan.
  2. Keadilan distributif yaitu keadilan dalam pembagian. Misalnya dalam lapangan hukum perdata, jika ada orang memecahkan barang di toko, ia harus menggantinya tanpa melihat latar belakang sosial ekonominya. Keadilan distributif ini juga relevan dalam kerangka keadilan sosial.
  3. Keadilan pidana yang dijadikan dasar dan tujuan pengenaan hukum pidana. Salah satunya asas nulla poena sine lege praevia.
  4. Keadilan hukum acara ditentukan oleh kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menegaskan posisinya dan hakim yang tidak berat sebelah.
  5. Keadilan konstitusional berkaitan dengan penentuan syarat-syarat pemangkuan jabatan kenegaraan misalnya dalam pemilu.

Teori Keadilan Menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill
Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mewakili pandangan dari utilitarianisme yang mendefinisikan keadilan sebagai manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk orang sebanyak mungkin.

Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruch
Gustav Radburch mendefinisikan keadilan dengan beberapa pandangan sebagai berikut.
Keadilan dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi. Keadilan subjektif menjadi keadilan sekunder. Keadilan sekunder sendiri merupakan pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer.
Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita hukum (rechtsidee).
Inti dari keadilan adalah kesamaan. Dalam hal ini Radbruch mengikuti pandangan Aristoteles dan membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif.

Teori Keadilan Menurut Derrida
Derrida mendefinisikan keadilan tidak didapatkan dari sumber-sumber dalam tatanan hukum. Melainkan dari sesuatu yang melampaui hukum itu sendiri. Baginya, keadilan tidak berarti kesesuaian dengan undang-undang karena kesesuaian dengan undang-undang belum memastikan atau tidak menjamin adanya keadilan.

Teori Keadilan Menurut Roscoe Pound
Menurut Roscoe Pound, keadilan merupakan hasil-hasil konkret yang dapat diberikan kepada masyarakat. Ia melihat bahwa hasil yang didapatkan haruslan berupa pemuasan kebutuhan manusia semaksimal mungkin dengan pengorbanan seminimal mungkin.

Pound mengatakan bahwa ia sendiri senang melihat “semakin meluasnya pengakuan dan pemuasan terhadap kebutuhan, tuntutan atau keinginan-keinginan manusia melalui pengendalian sosial; semakin meluas dan efektifnya jaminan terhadap kepentingan sosial; suatu usaha untuk menghapuskan pemborosan yang terus-menerus dan semakin efektif dan menghindari perbenturan antara manusia dalam menikmati sumber-sumber daya, singkatnya social engineering semakin efektif”.

Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, keadilan merupakan suatu perbuatan yang dapat mencapai “adil” ketika telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keadilan atau rasa keadilan akan dapat tercapai ketika adanya kesepakatan antara dua pihak yang telah berjanji.
Perjanjian dimaknai atau diwujudkan dengan luas, tidak hanya sebatas perjanjian dua pihak yang sedang mengadakan kontrak bisnis, sewa-menyewa, dan lain-lain. Melainkan perjanjian juga termasuk jatuhan putusan antara hakim dan terdakwa, peraturan perundang-undangan yang tidak memihak pada satu pihak saja, tetapi saling mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan publik.

Teori Keadilan Menurut John Rawls
John Rawls mendefinisikan keadilan sebagai fairness (justice as fairness). Pendapat John Rawls didasarkan pada teori kontrak sosial Locke dan Rosseau serta ajaran deontology dari Imanuel Kant.
Berikut beberapa pendapatnya mengenai keadilan.
Keadilan juga merupakan suatu hasil dari pilihan yang adil. adil berasal dari anggapan Rawls bahwa sebenarnya manusia dalam masyarakat itu tidak tahu posisinya yang asli, tidak tahu tujuan dan rencana hidup mereka, dan mereka juga tidak tahu mereka milik dari masyarakat apa dan dari generasi mana (veil of ignorance). Dengan kata lain, individu dalam masyarakat itu adalah entitas yang tidak jelas. Karena itu orang lalu memilih prinsip keadilan.
Keadilan sebagai fairness menghasilkan keadilan prosedural murni. Dalam keadilan prosedural murni tidak ada standar untuk menentukan apa yang disebut “adil” terpisah dari prosedur itu sendiri. Keadilan tidak dilihat dari hasilnya, melainkan dari sistem (atau juga proses) itu sendiri.
Dua prinsip keadilan. Pertama, adalah prinsip kebebasan yang sama sebesar- besarnya (principle of greatest equal liberty). Prinsip ini mencakup beberapa hal berikut ini.Kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik (hak bersuara, hak mencalonkan diri dalam pemilihan);
Kebebasan berbicara (termasuk kebebasan pers);
Kebebasan berkeyakinan (termasuk keyakinan beragama);
Kebebasan menjadi diri sendiri (person)
Hak untuk mempertahankan milik pribadi.

Kedua, prinsip keduanya ini terdiri dari dua bagian, yaitu prinsip perbedaan (the difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity). Inti prinsip pertama adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.

Istilah perbedaan sosio-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sedang istilah yang paling kurang beruntung (paling kurang diuntungkan) menunjuk pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan dan otoritas.

Dengan demikian prinsip perbedaan menurut diaturnya struktur dasar masyarakat adalah sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang diuntungkan.