Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Hukum Pidana Materiil Dan Formil

Pengertian Hukum Pidana Materiil Dan Formil

Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang bersifat larangan atau aturan-aturan yang mengikat dan memaksa serta ada sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar.

Sumber hukum pidana terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

  • Pengertian Hukum Pidana Materiil

Hukum pidana materiil adalah aturan hukum yang memuat tindakan pidana. Dimana di sini termuat rumusan perbuatan pidana dan memuat syarat dan aturan untuk pelaku pidana. Sumber hukum materiil inilah yang menentukan isi peraturan hukum yang sifatnya mengikat orang. Dikatakan mengikat karena aturan ini berasal dari pendapat umum, hukum masyarakat, kondisi lingkungan, sosiologi, ekonomi, moral, politik hukum dan lain-lain. 

Ada beberapa faktor pembentukan hukum materiil yang dibentuk atas dasar faktor kemasyarakatan dan faktor idiil. Pertama di pengaruhi oleh faktor idiil yang berpatokan pada keadilan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Kedua, yang dipengaruhi oleh faktor kemasyarakatan. Faktor kemasyarakatan dimana aturan dibuat agar masyarakat tunduk pada aturan yang sudah diberlakukan. Aturan dalam hal ini termasuk dibidang structural ekonomi, yang meliputi kebutuhan masyarakat yang meliputi susunan geologi, kekayaan alam hingga perkembangan perusahaan dan pembagian kerja. Adapun faktor kemasyarakat yang ternyata juga mempengaruhi dalam pembentukan hukum materiil. Diantaranya kebiasaan yang sudah menjadi bagian hidup. Termasuk pula pembentukan hukum karena keyakinan tentang agama dan kesusilaan serta kesadaran hukum.

  • Pengertian Hukum Pidana Formil

Sedangkan hukum pidana formil adalah hukum yang digunakan sebagai dasar para penegak hukum. Sederhananya, hukum pidana formil mengatur bagaimana Negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana. Sumber hukum formil ini juga merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan yang sudah ada. Tujuannya masih sama, agar aturan tersebut tetap dipatuhi. Tidak hanya dapat dipatuhi masyarakat, tetapi juga dipatuhi oleh penegak hukum sekaligus. Adapun sumber hukum formil selain undang-undang, yaitu kebiasaan, traktat yang biasannya digunakan untuk perjanjian internasional, ada pula doktrin dan putusan hakim.

Pembagian Hukum Pidana

  • Hukum Pidana Obyektif

Hukum pidana objektif disebut juga dengan ius punale. Hukum ini yang menonjolkan aspek larangan dan ancaman pidana bagi orang yang melanggar aturan. Jadi, siapapun yang melanggar aturan, akan mendapatkan sangsi atas tindakan pelanggaran yang telah dilakukan. Hukum pidana objektif dibagi menjadi menjadi hukum pindana materiil dan hukum formil. 
  • Hukum pidana Subjektif

Hukum pidana subjektif ada setelah hukum pidana objektif lahir. Jadi, hukum pidana subjektif aturan bahwa Negara berhak melarang setiap orang untuk mengambil tindakan atau menyelesaikan tindak pidana sendiri. Dengan kata lain, harus ada pendamping pengajaran atau semacamnya jika ingin menyelesaikan hukum. Hukum pidana subjektif ini menegaskan bahwa setiap warganegara memiliki hak kewenangan Negara yang meliputi beberapa hal. Pertama, hak untuk menentukan larangan dalam mencapai ketertiban umum. Kedua, aturan yang memberlakukan hukum pidana yang wujudnya menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan. Ketiga, hukum pidana subjektif ini digunakan untuk melaksanakan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh pelanggar hukum.

  • Hukum pidana umum

Hukum pidana umum merupakan hukum yang berlaku untuk semua penduduk dan warganegara Indonesia, tanpa pengecualian. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum pidana umum inilah adalah perundang-undangan pidana yang tertulis dalam KUHP.

  • Hukum pidana khusus

Hukum pidana khusus adalah hukum yang diperuntukan oleh orang-orang tertentu, khususnya untuk para sanksi pidana dan kasus di luar KUHP. Misalnya ada kasus tentang hukum pidana pajak, tindak pidana korupsi, karena tidak diatur dalam KUHP atau di UU Pidana, maka masuk ke hukum pidana khusus.

Asas-asas Hukum Pidana

Ada beberapa asas hukum pidana, yang terdiri dari asas legalitas, asas oportunitas, asas praduga tak bersalah, dan masih ada asas lainnya.

  • Asas legalitas, yaitu segala pengeledahan, penangkapan dan penahan serta penyitaan dilakukan atas dasar surat perintah oleh pejabat yang berwenang yang sudah di atur dalam Undang-undang.
  • Asas opportunitas, yaitu asas yang menegaskan bahwa penuntut umum berhak menuntun perkara. Jadi penuntut umum juga berhak menutup perkara demi kemaslahan umum bukan hukum.
  • Asas praduga tak bersalah adalah seseorang tidak bisa dikatakan bersalah jika belum dinyatakan bersalah oleh putusan hakim. Jadi, orang yang masuk di sidang, belum tentu menjadi tersangka, sebelum hakim memutuskan.
  • Asas peradilan bebas, asas ini menekankan pada putusan hakim yang diberikan. Jadi hakim bebas memtusukan keputusan tanpa campur tangan dan pengaruh dari pihak manapun. Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1999 secara administratif dan operasional berada di bawah Mahkamah Agung.
  • Asas terbuka untuk umum, mungkin kamu jarang mendengar asas ini. Jadi asas terbuka untuk umum ini adalah pemeriksaan yang dilakukan pengadilan dalam kasus tertentu. Pemeriksaan dimaksudkan agar terjadi transparansi dan tidak menindas terdakwa saja.
selaian  lima asas yang disebutkan diatas, masih ada asas-asas lainya. Seperti asas perlakuan yang sama di muka hukum, pemeriksaan dalam perkara pidana dilakukan secara langsung dan lisan, ada pula peradilan dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.  asas perlindungan hak asasi manusia, asas tiada hukuman tanpa kesalahan dll.