Menteri Keuangan dapat menetapkan:bendahara pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;badan-badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; danWajib Pajak badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.Berdasarkan penjelasan Pasal 22 UU PPh, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah...
Tampilkan postingan dengan label PPH 22. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPH 22. Tampilkan semua postingan