...
Tampilkan postingan dengan label Restorative Justice. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Restorative Justice. Tampilkan semua postingan
Pengertian Restorative Justice
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.Arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan...