Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Prosedur pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak

Prosedur pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

Tahap Awal Pemeriksaan

  1. Penerbitan SP2: Petugas pajak menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan serta surat pemberitahuan atau panggilan kepada Wajib Pajak

Tahap Pelaksanaan dan Pengujian

  1. Pengujian Data: Pemeriksa melakukan analisis dan pengujian kebenaran materiil atas kewajiban perpajakan berdasarkan dokumen yang ada.
  2. Penyampaian SPHP: Hasil temuan disusun dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang kemudian diberikan kepada wajib pajak.
  3. Tanggapan dan Pembahasan: Wajib pajak memberikan tanggapan atas SPHP, dilanjutkan dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) atau closing conference.

Tahap Akhir
  1. Penyusunan LHP: Petugas membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar hukum penetapan.
  2. Penerbitan SKP: Proses ditutup dengan penerbitan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Lebih Bayar, atau Nihil 
whatsapp