Prosedur pemeriksaan pajak oleh Direktorat
Jenderal Pajak
Penerbitan Surat Perintah
Pemeriksaan (SP2)
Tahap
Akhir
Tahap Awal Pemeriksaan
- Penerbitan SP2: Petugas pajak menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan serta surat pemberitahuan atau panggilan kepada Wajib Pajak
Tahap Pelaksanaan dan Pengujian
- Pengujian Data: Pemeriksa melakukan analisis dan pengujian kebenaran materiil atas kewajiban perpajakan berdasarkan dokumen yang ada.
- Penyampaian SPHP: Hasil temuan disusun dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang kemudian diberikan kepada wajib pajak.
- Tanggapan dan Pembahasan: Wajib pajak memberikan tanggapan atas SPHP, dilanjutkan dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) atau closing conference.
- Penyusunan LHP: Petugas membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar hukum penetapan.
- Penerbitan SKP: Proses ditutup dengan penerbitan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Lebih Bayar, atau Nihil






