Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Prosedur SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)

Prosedur SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) meliputi tahap persiapan, penyampaian surat, pemberian tanggapan, penelitian data, hingga tindak lanjut akhir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tahapan Pelaksanaan SP2DK

  1. Persiapan dan Penerbitan: Kepala KPP meneliti data dan menemukan indikasi kewajiban pajak yang belum patuh, lalu menerbitkan SP2DK.
  2. Penyampaian Surat: Kantor pajak mengirimkan surat kepada Wajib Pajak lewat pos, kurir, atau langsung datang ke tempat Wajib Pajak.
  3. Batas Waktu Tanggapan: Wajib Pajak punya waktu 14 hari kerja sejak tanggal surat untuk memberi jawaban atau penjelasan. Waktu ini bisa ditambah paling lama 7 hari jika Wajib Pajak meminta perpanjangan.
  4. Cara Menjawab SP2DK: Anda bisa datang langsung untuk bertemu Account Representative (AR), mengirim surat tertulis, atau lewat saluran elektronik.
  5. Pemeriksaan Lanjutan: Petugas memeriksa jawaban Anda. Jika ada kurang bayar, Anda bisa membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sendiri. Jika diabaikan, hal ini bisa berlanjut ke pemeriksaan pajak resmi.

whatsapp