Home »
hukum pajak
,
Peraturan Perpajakan
,
Peraturan Undang Undang Republik Indonesia
,
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
» UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH