Home »
Hukum Acara Pidana
,
hukum pidana
,
hukum pidana khusus
,
Peraturan Undang Undang Republik Indonesia
» PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2OO2 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG